![]() |
| (ilustrasi/www.dapurpena.com) |
Oleh:
Siti Subaidah*
Baru-baru
ini Amerika Serikat mencabut status Indonesia sebagai negara berkembang dan
memasukkannya dalam daftar negara maju di Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO). Hal
ini tidak serta merta membuat kita sebagai warga negara Indonesia berbangga
hati. Pasalnya, akibat masuknya nama Indonesia dalam daftar tersebut akan berpotensi memukul neraca perdagangan Indonesia.
Dilansir
dari kumparan.com, Ekonom
INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, konsekuensi Indonesia ketika
menjadi negara maju yaitu bakal dihapuskannya pula Indonesia sebagai
negara penerima fasilitas GSP (Generalized System of Preferences). Dengan
fasilitas GSP, Indonesia sebelumnya bisa menikmati fasilitas bea masuk yang
rendah untuk ekspor tujuan AS. Sehingga akan membantu bagi negara berkembang
dan miskin untuk terus bertumbuh.
Bhima mengatakan, peniadaan GSP dengan status menjadi negara maju
bisa menyebabkan meningkatnya beban tarif bagi produk ekspor asal Indonesia
yang selama ini mendapat insentif. Saat ini menurutnya, ada total 3.572 produk
Indonesia memperoleh fasilitas GSP.
Namun, di sisi lain tujuan utama
dari adanya revisi daftar negara maju yang dilakukan oleh Amerika,
tidak lain adalah upaya investigasi ke negara-negara yang masuk kategori maju tersebut
guna mencari tahu apakah ada praktek ekspor yang tidak fair. Bukan untuk
menaikkan pamor negara tersebut. Karena
jika merunut pada definisi negara maju, yakni negara yang
menikmati standar hidup yang relatif tinggi
melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata, maka
Indonesia belumlah pantas dikatakan sebagai negara maju.
BACA JUGA : Islam Sumber Masalah Indonesia, Benarkah?
Hal inipun sejalan dengan pendapat Yusuf
Rendy Manilet Peneliti Centre of Reform
on Economics (CORE) yang menilai bahwa penetapan Indonesia sebagai negara maju memang
sama sekali tidak terkait dengan pencapaian perkembangan ekonomi Indonesia saat
ini. Terlebih jika Gross National Income (GNI) yang ditetapkan oleh Bank Dunia
terhadap sebuah negara adalah sebesar US$12.235 untuk mendapat predikat
negara maju maka Indonesia jelas belum mampu karena GNI Indonesia baru mencapai
US$3.840 yang artinya masih jauh dari
ambang batas yang ditetapkan.
Dari fakta ini terlihat jelas bahwa
penetapan tersebut merupakan sesuatu yang dipaksakan. Bahkan ada indikasi dan
maksud lain dari semua ini.
Penjajahan Dibalik Pengotakan Negara
Maju dan Berkembang
Penjajahan fisik mungkin
sudah tidak kita rasakan semenjak Indonesia merdeka, namun penjajahan lain
masih turut membelenggu Indonesia, yakni
penjajahan ekonomi dan politik. Hal inipun tercium dalam upaya pengotakan negara maju dan
berkembang. Amerika dalam kewenangannya mampu menyetir kebijakan WTO.
Kewenangan ini bahkan dipakai oleh Amerika untuk semakin menancapkan kekuasaan
mereka untuk menguasai ekonomi dunia sebagaimana ambisinya.
Untuk mewujudkannya, upaya
yang dilakukan salah satunya adalah membagi negara-negara di dunia menjadi
negara berkembang dan maju. Negara berkembang merupakan negara pengekor yang mau
tidak mau akan selalu mengikuti segala kebijakan yang dihasilkan oleh
organisasi-organisasi internasional sebagai wujud konsekuensi keikutsertaan
dalam organisasi tersebut. Alhasil entah itu akan berakibat buruk pada
masyarakat atau tidak, hal itu bukan menjadi standar kebijakan.
Ibarat sapi yang telah dicucuk
hidungnya. Contoh ini dapat kita lihat pada kebijakan subsidi ekspor. Kebijakan tersebut mewajibkan negara
pengekspor menurunkan
harga yang dibayarkan oleh importir asing, sehingga konsumen domestik akan
membayar lebih mahal daripada konsumen asing. Hal ini jelas sangat merugikan
namun tetap dijalankan karena hasil keputusan dari WTO. Dan Indonesia termasuk negara yang mengecap
pahitnya kebijakan ini.
Begitu pula dengan pengotakkan negara maju. Sebagaimana telah dipaparkan di atas bahwa negara yang masuk dalam daftar
negara maju tidak berhak atas fasilitas GSP. Hal ini merupakan taktik yang
dilakukan oleh Amerika untuk memproteksi neraca perdagangan negaranya dengan
membalikkan posisi defisit perdagangan AS dengan sejumlah negara. Untuk
Indonesia saja, Amerika sudah mengalami defisit perdagangan selama 5 tahun berturut-turut
yang tentu saja sangat mempengaruhi ekonomi negaranya.
Dalam prosesnya, akan ada kemungkinan Amerika menuntut keringanan tarif dari negara-negara yang
telah berubah statusnya ini sehingga akan menekan defisit anggaran terhadap
negara-negara tersebut. Maka dari sini terlihat jelas bahwa penjajahan ekonomi
tak pelak terjadi. Sayangnya, tak banyak yang bisa dilakukan oleh
negara-negara yang telah terikat oleh WTO ini.
Jika dahulu kita sering mendengar bagaimana perang dagang
Amerika dan China, nampaknya saat ini perang itu kian melebar fokusnya
ke beberapa negara yang ditengarai membahayakan negara adikuasa, Amerika. Lewat
WTO dan organisasi dunia lainnya Amerika berhasil menyetir dan menancapkan
kuku-kuku penjajahan ke negara-negara lemah termasuk Indonesia. Pertanyaannya,
apakah Indonesia akan terus membiarkan negaranya di cabik-cabik lewat kebijakan
internasional atau berjuang melawan? Wallahu
a'lam bish-shawab.
*/Pemerhati Lingkungan dan Generasi
Editor:
Wannajmi Aisyi



