![]() |
| Sumber Foto;ISLAMPOS/Suasana PSBB di Bogor Jawa Barat |
www.dapurpena.com – Personil Kepolisian
Resor Bogor, Polda Jawa Barat telah menghukum para pelanggar Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) dengan membaca ayat-ayat Alquran demi kedisiplinan
mencegah penularan virus corona, Covid-19.
“Dengan
membaca ayat tersebut saya berharap kepada warga yang beragama muslim tidak
lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat, khususnya PSBB ini”, ujar
Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor, Aiptu M Khaeroni, Rabu
(29/4/2020) sebagaimana pantauan dapurpena.com
Kapolsek
Sukaraja Komisaris Ari Trisnawati mendukung langkah inovatif Aiptu M Khaeroni
yang juga berprofesi sebagai guru ngaji anak-anak tersebut. Menurutnya langkah
tersebut dinilai cocok untuk meningkatkan keimanan dan kedisiplinan bertepatan
dengan bulan Ramadhan.
BACA JUGA : Seminar Nasional Ramadhan Taklim Jurnalistik
“Aiptu
M Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas
Desa Cimandala selama lima tahun, dan sudah mengajar ngaji anak-anak warga
setempat sejak tahun 1998,” ujar dia.
Selain
menghukum pelanggar dengan membaca Al-Quran Surat An-Nisa ayat 59, petugas
kepolisian juga memasangi stiker bertuliskan, “Sikap orang beriman dalam
menghadapi warga” di kendaraan para pelanggar PSBB.
Seperti
diketahui, ada sebanyak 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah
Kabupaten Bogor terlibat pengawasan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.
“Gabungan
dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total
1.020 orang,” kata Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy.
Menurutnya,
setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan
raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing
shift diisi oleh empat orang personel.
Roland
mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI
Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat. Salah satunya yaitu penumpang angkutan
hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.
Sumber : tempo
Editor : Mas Andre Hariyanto



