Oleh Nai H., M.Tr.Bns.
Di tengah pandemi corona,
pengesahan RUU Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Nomor 4 tahun 2009 tetap
melenggang mulus di parlemen. Padahal, sempat mendapat penolakan melalui aksi protes besar besaran akhir
September 2019 yang menelan banyak korban hingga pengesahan RUU ini pun
akhirnya ditunda. Menyoal wacana pengesahan kembali RUU Minerba ini, para
kalangan peneliti dan aktivis pertambangan menyampaikan kecaman mereka.
Pasalnya, pengesahan RUU tambang saat kondisi seperti ini dinilai melanggar
secara proses dan substansi.
Ada sejumlah problem dalam pengesahan RUU Minerba ini. Pertama, permasalahan proses dimana hak
partisipasi dan informasi masyarakat yang dilanggar. Kedua, permasalahan
substansi mengenai apa yang diatur, potensi pelanggaran HAM, informasi,
pembangunan, budaya, lingkungan, air dan hak atas mata pencaharian masyarakat. Ketiga, revisi UU Minerba juga masih
berangkat dari perspektif yang menempatkan kekayaan minerba sebatas sebagai
komoditas semata dan belum menempatkan kekayaan minerba dalam kerangka cadangan
strategis serta ketahanan dan kedaulatan energi. Keempat, menurut Peneliti Tambang dan Energi Auriga Iqbal Damanik
juga menyebut, RUU Minerba ini akan memuat perubahan pasal 169 sebagai upaya
pemutihan renegosiasi kontrak kontrak Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) sehingga hanya akan menguntungkan para pengusaha tambang.
Watak Penguasa Oportunis dan Pro Kapitalis
Kombinasi
absennya pengutamaan kepentingan bangsa dengan ketergesaan pembahasan revisi RUU
Minerba tak dapat dihindari merebakkan aroma tak sedap. Tak hanya prosesnya dilakukan secara diam-diam dan
mengambil kesempatan saat pandemi corona,
masyarakat pun menilai DPR RI tidak memiliki simpati, justru memanfaatkan situasi pandemi Virus Corona untuk memuluskan revisi UU Minerba. Pengesahan RUU membahas hanya
persoalan investor, bukan persoalan kesejahteraan rakyat. Ada tujuh
maskapai pertambangan batu bara besar yang akan segera terminasi (berakhir masa
kontrak). Umumnya merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) generasi pertama dengan kapasitas produksi terbesar. Pengesahan
RUU ini menegaskan watak penguasa yang berpihak pada kepentingan segelintir
elit dan abai terhadap maslahat rakyat. Mereka oportunis di tengah wabah bahkan
hilang empati terhadap derita rakyat.
Racun Demokrasi di Balik UU Pro Kapitalis
Demokrasi menetapkan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan rakyat adalah
sumber kekuasaan. Fakta demokrasi yang
lain adalah adanya penetapan suara mayoritas baik dalam urusan pemilihan
penguasa maupun anggota dewan perwakilan (parlemen). Seluruh ketetapan UU atau
hukum yang diambil di dalam parlemen juga dihasilkan melalui pengambilan
pendapat mayoritas. Jika ditelisik justru banyak UU bermasalah yang lahir dari
pengesahan di parlemen.
Undang-Undang adalah cara sopan dan intelek
dalam sistem demokrasi sekuler untuk meraih kepentingan. Melalui perundang-undangan,
perampasan kekayaan alam bersifat legal, tak kentara. Ketika rakyat hendak mengambil hak-hak
mereka sebagai pemilik kekayaan alam negeri ini, negara turun tangan untuk
mencegahnya dengan dalih semua telah diputuskan oleh negara. Alhasil, rakyat
kehilangan kedaulatan mereka sebagai bangsa akibat ulah penguasa mereka yang
telah menjadi pelayan kepentingan segelintir elit yang disebut kapitalis.
Prinsip ini tentunya bertentangaan dengan islam. Hal ini disebabkan
manusia tidak layak membuat aturan hidup. Allahlah Yang berhak membuat aturan
hidup sementara manusia sebagai pelaksana. Sebagaimana firman Allah Swt:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah” (QS al
an’am : 57)
Konsep Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Islam
Dalam sistem kapitalisme telah terjadi pergeseran peran
negara sebagai pengelola kekayaan alam milik rakyat menjadi sekadar regulator
pengelolaan kekayaan alam. Negara bukan lagi satu-satunya pengelola kekayaan
milik rakyat karena swasta pun diizinkan untuk mengelolanya. Bahkan, kendati
sekadar regulator, Negara pun tak memiliki independensi dalam menyusun aturan.
Ini dibuktikan dengan keberadaan undang-undang yang pembuatannya diintervensi
oleh asing dan kepentingan kalangan kapitalis.
Sistem kapitalis menjalankan konsep hurriyah milkiyah (kebebasan
kepemilikan), konsep ini membebaskan manusia bisa memiliki apa pun dengan sebab
kepemilikan apa pun. Tanpa melihat halal dan haram. Berbeda
halnya dengan Islam, mengklasifikasi harta publik sebagai milkiyah ammah (kepemilikan
umum) dan milkiyah daulah (kepemilikan
negara). Milkiyah ammah meliputi
sektor yang memenuhi hajat hidup publik dan harta SDA yang tidak terbatas (air,
infrastruktur jalan, energi, hutan, tambang minerba) tidak boleh dikelola
selain oleh negara sendiri. Keterlibatan swasta hanya sebagai pekerja
dengan akad ijarah atau kontak. Maka
tidak boleh terjalin kerjasama dengan swasta dalam rangka mengambil alih
kepemilikan dan pengelolaan Sumber Daya Alam. Negara tidak boleh mengambil
untung dari harta milik rakyat ini.
Namun, konsep kepemilikan
dalam Islam tidak dapat berdiri sendiri. Hal tersebut merupakan bagian dari
sistem ekonomi Islam yang merupakan salah satu subsistem dari sistem pemerintahan
Islam yakni khilafah. Memperjuangkan Khilafah merupakan bentuk
nyata melindungi negeri ini dari kejahatan kapitalisme, sekulerisme, dan
liberalisme. Sudah saatnya kita menjadi bagian dalam perjuangan penerapan
syariah dalam bingkai khilafah sebagai konsekwensi ketakwaan kepada Allah SWT. Wallahu’alam bi as shawwab.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan
Ekonomi
Editor: Putri Hesti Lestari
BACA JUGA : Rakyat Butuh Negarawan dalam Mengatasi Wabah Corona



