Oleh:
Indah Syam Humaira
Wali
Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya memang masih melakukan
kajian untuk menerapkan PSBB. Meski begitu secara praktik, Pemkot Balikpapan
sudah melakukan beberapa kebijakan yang menjurus PSBB. Misalnya meliburkan
sekolah, libur kerja bagi ASN, pemberlakuan jam malam, hingga pembatasan ruas
jalan. “Jadi sebenarnya tidak banyak lagi yang berubah,” ucapnya. Dia mengimbau
agar masyarakat semakin sadar untuk tetap berdiam diri di rumah. Tidak perlu
keluar rumah, kecuali keperluan sangat mendesak.
Rizal menjelaskan, pelaksanaan penutupan jalan sementara agar semua warga bisa disiplin. Namun ini perlu kesadaran bersama demi pencegahan penyebaran Covid-19. “Kita terus evaluasi tentang penutupan jalan, tapi yang penting masyarakat paham dan sadar betul. Jadi sama-sama mencegah dan cepat menyudahi virus ini di Balikpapan,” ucapnya. Menurutnya hal yang tak kalah penting sebelum PSBB adalah menghitung berapa kebutuhan untuk penanganan Covid-19. Dia menjelaskan, tim anggaran terus melakukan evaluasi mana saja anggaran yang bisa dimanfaatkan. (Prokal.com)
Tarik ulur dari kebijakan yang berseliweran di tengah - tengah kita. Rezim tetap bersikekeh dengan tidak memberlakukan Lockdown, sebagaimana dilakukan negara lain demi mencegah penyebaran Covid-19. Rezim memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia.
Kepala daerah yang masih tetap ingin melakukan lockdown akan mendapat ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. "Untuk pembatasan, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu menjadi kewenangan pusat", kata Tito Karnavian(17/3)
Alhasil PSBB lah yang menjadi opsi pilihan, tak banyak daerah memberlakukan hal yang sama. Menerapkan PSBB membutuhkan dana yang tak sedikit, nominal yang dibutuhkan pun cukup membuat kepala daerah kesulitan mencari dana tersebut.“Prediksi bisa mencapai Rp 50-75 miliar, saat ini yang sudah tersedia masih Rp 11 miliar,” tutur Rizal.
Misalnya berapa anggaran yang harus rasionalisasi serta kemampuan konsekuensi yang logis untuk kepentingan penanganan Covid-19. Sebab harus mencari sumber anggaran terlebih dahulu. Apalagi anggaran ini bukan hanya untuk penanganan Covid-19, namun termasuk akibat yang muncul dari wabah ini. Bahkan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menuturkan "Pendapatan daerah akan turun, jadi kita akan evaluasi bagaimana menutupi PAD yang tidak tercapai,”. Apalagi ada arahan dari pemerintah pusat, salah satunya untuk memangkas pajak dan retribusi daerah. Baik Gugus Tugas Covid-19, tim anggaran, dan OPD masih menghitung kebutuhan anggaran.
Berapa besar nominal anggaran yang dimiliki jika terjadi hal seperti karantina wilayah atau parsial. “Secara undang-undang, PSBB belum boleh dibiayai oleh APBD. Tapi kenyataannya, PSBB harus sudah dilakukan,” imbuhnya lagi. Setali tiga uang, pendapatan Pemprov Kaltim juga ikut melorot. Namun, Pemprov Kaltim pun juga harus berkomitmen menganggarkan ratusan miliar rupiah untuk penanganan pandemi ini. (Prokal.com)
Alih-alih negara mensolusikan agar rakyatnya selamat dari pelukan erat virus tak kasat mata ini, namun negara mengembalikan pada tiap-tiap kepala daerah untuk menyelesaikan permasalahannya sendiri terkait Covid-19. Mau melakukan PSBB bergantung pada kebijakan tiap daerah, tidak adanya pengontrolan negara. Padahal, angka penyebaran Covid-19 tiap hari kian naik. Korban terus berjatuhan, tak luput tim medis pun banyak yang tumbang.
Ketidakhadirannya negara dalam menjaga nyawa dan pemberi keamanan bagi masyarakat. Membuat masyarakat harus pontang panting menyelamatkan diri masing-masing, tak sedikit orang yang mengabaikan keselamatannya demi terpenuhinya kebutuhan jasmani. Tak hanya menutup ruas jalanan, merumahkan pekerja, meliburkan sekolah, hingga meniadakan ujian. Negara harusnya hadir dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat.
Perlambatan ekonomi memang sudah tidak bisa dicegah, tapi untuk menyelamatkan perekonomian tugas utama pengambil kebijakan adalah menangkal wabah Covid-19 meluas. Salah satunya dengan melakukan lockdown. Setelah itu baru memikirkan kebijakan ekonomi. Negara mempunyai peran penting dalam mengurusi rakyatnya dengan serius. Keselamatan jiwa rakyat nomor satu
“Amir
(pemimpin) masyarakat adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas(urusan)
rakyatnya “.(HR. al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi )
Sejarah mencatat, pada saat Islam berjaya Khalifah Umar bin Khattab pernah menghadapi ujian terberatnya yaitu terjadi pada tahun keenam masa kepemimpinannya yakni tahun 18 H/561 Masehi. Wabah penyakit Tha'un Awamas yang mematikan menjangkit. Umar langsung sigap dalam menanganinya dengan memberlakukan strategi sesuai dengan syariat:
1.
Mengurungkan perjalanannya menuju
Damaskus, saat ditengah perjalanan. Keputusan itu diambil setelah Abdurrahman
bin Auf menyampaikan pesan Nabi: "Jika kalian mendengar adanya wabah di
suatu negeri maka janganlah kalian memasukinya. Namun, jika terjadi wabah di
tempat kalian berada maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari, Muslim,
dan Ahmad).
2.
Memerintahkan gubernur Syam untuk
mengisolasi rakyatnya, mengobati semua yang sakit dengan fasilitas dan obat-
obatan gratis dan menjamin seluruh hajat hidupnya selama wabah terjadi. Rakyat
pun taat. Hanya membutuhkan kurun waktu 2 minggu, setelahnya wabah menghilang.
Dua kebijakan ini kini kita kenal dengan istilah lockdown dan social distancing
Penguasa
dan rakyat pun taat pada syariat, bahkan penguasa lebih dulu melakukan
muhasabah apa yang salah padanya serta mencari tau apa yang keliru pada
rakyatnya. Lalu Umar mengajak rakyatnya untuk bertaubat bersama dari segala
maksiat kecil maupun besar yang dilakukan.
Dengan adanya kebijakan ekonomi khilafah yang terpusat, akan lebih memudahkan masyarakat dalam kebutuhan penanganan Covid-19 ini. Bukan diserahkan ke daerah masing-masing, termasuk dalam penanganan wabah, pemerintah pusat yang mengerahkan sumber dana negara. Wallahu a’lam bishawab
Editor : Khairun Nisa
BACA JUGA : Lambannya Pemerintah dalam Penanganan Covid-19



