Biaya untuk menguji seseorang terinfeksi virus Covid-19 atau tidak
di Indonesia bervariasi di berbagai instansi. Meskipun ada tes yang
digratiskan, masyarakat tetap harus mengambil tes mandiri jika ingin bepergian
atau memasuki suatu kota di Indonesia. Misalnya, saat hendak naik kereta,
diperlukan hasil rapid test, tes PCR, atau tes influenza sebagai syarat
seseorang boleh naik kereta. (KOMPAS.com, 21/06/2020).
Dilansir Kompas.com, Selasa (24/3/2020), di sebuah marketplace
harga alat rapid test impor dari China Rp 295.000. Sementara itu akurasinya
diklaim mencapai 95 persen hanya dalam waktu 15 menit. Tapi ada juga yang
menjual dengan harga Rp 900.000 per buahnya. Rata-rata harga alat rapid test di
bawah Rp 1 juta. Sementara itu untuk tes PCR dan swab harganya lebih mahal,
mencapai jutaan rupiah.
Dilansir Kompas.com (1/6/2020), di RS Universitas Indonesia salah
satunya, biaya pemeriksaan tes swab termasuk PCR adalah Rp 1.675.000 sudah
termasuk biaya administrasi. Di Riau, harga tes swab per orang Rp 1,7 juta.
Harga tersebut merupakan tes swab mandiri di RSUD Arifin Achmad.
Dilansir Kompas.com, (2/6/2020), harga tersebut menurut Juru Bicara
Penanganan Covid-19 Riau dr Indra Yovi adalah yang termurah dibanding harga di
daerah lain. Sementara itu di Makassar ada yang menjual tes swab seharga Rp 2,4
juta, yaitu di RS Stellamaris seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi
menjelaskan tingginya harga tes Covid-19 dikarenakan pemerintah belum
menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pihaknya menerima banyak laporan dari
masyarakat tentang mahalnya harga tes seperti rapid test, PCR, dan swab.
Dia mengatakan, masyarakat sebagai konsumen perlu kepastian harga.
Selain mengatur HET pemerintah juga perlu mengatur tata niaganya. Dihubungi
terpisah Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan
pemerintah belum menetapkan HET hingga saat ini.
Publik pun khawatir untuk berobat ke rumah sakit karena takut
membayar mahal untuk tes corona. Mahalnya biaya tes corona menjadi satu hal
yang dihindari rakyat karena kondisi mereka yang sudah “sekarat”.
Bagaimana tidak disebut sekarat? Ekonomi makin terhimpit, belum
lagi utang sebagai jalan penuhi isi perut, kini harus dihadapkan dengan tes
corona sebagai syarat pasien agar bisa ditindaklanjuti dokter untuk diobati.
Dari mana rakyat mencari dananya?
Jangan tanya di mana peran negara. Mulut sudah berbuih dan suara
sampai serak menyuarakan agar penguasa peduli pada rakyatnya di tengah pandemi.
Yang justru dijawab dengan berbagai kebijakan yang makin menambah sakit rakyat.
Naiknya iuran BPJS, naiknya tagihan listrik, pemangkasan dana
bansos dan itu pun juga diselewengkan, ditambah bersiap new normal meski wabah
masih terus merebak. Lalu mahalnya biaya tes corona, apakah publik harus
menyalahkan rumah sakit?
Pertama, pihak rumah sakit harus membeli sendiri alat dan
perlengkapan tes. Kedua, biaya untuk membayar tenaga kesehatan yang terlibat
dalam tes tersebut, mulai dari dokter, petugas laboratorium, hingga petugas
medis yang membaca hasil tes tersebut.
Publik tentu dibuat bingung tujuh keliling, sudahlah pandemi hingga
saat ini tak kunjung reda, para pejabatnya malah menyelenggarakan lomba video
new normal dengan hadiah Rp168 miliar. Bukankah itu sungguh ironis?
Kenapa tidak gratiskan saja tes corona pada setiap pasien yang
berobat di RS dan biaya itu ditanggung negara? Sayangnya, hal itu tak mungkin
terjadi di negeri ini, sistem kapitalis yang dianut menjadikan rakyat
menanggung sendiri setiap beban hidupnya.
Terkait komersialisasi tes corona, pengamat
kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut
mahalnya biaya tes corona yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dari
lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes.
Ia pun menyarankan pemerintah untuk menempuh dua solusi yang
ditawarkannya. Pertama, pemerintah menanggung semua biaya uji tes, baik rapid
maupun swab test berdasarkan keputusan pemerintah tentang kedaruratan virus
corona dan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dan diperkuat
dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang yang salah satu isinya
tentang pembiayaan penanganan pandemi Covid-19.
Kedua, jika anggaran negara terbatas, pemerintah harus mengeluarkan
aturan khusus yang mengatur pelaksanaan tes Covid-19, baik untuk rumah sakit
swasta maupun pemerintah. Artinya, pemerintah harus turun tangan menetapkan
harga standar yang terjangkau.
Solusi kedua yang ditawarkan Trubus sejalan dengan apa yang
disampaikan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus
Abadi. Ia mengatakan seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes segera
menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) rapid test. Sehingga konsumen tidak menjadi
objek pemerasan dari oknum dan lembaga kesehatan tertentu dengan mahalnya rapid
test. (makassar.kompas.com, 19/6/2020)
Begitu malang kondisi rakyat, khawatir akan terpapar virus saja
sudah menyulitkan mereka beraktivitas di luar rumah. Mengapa harus dihadapkan
dengan komersialisasi tes corona? Lagi-lagi, siapa yang diuntungkan?
Pemerintah, rumah sakit, atau pengusaha yang bekerja sama dengan oknum pejabat
untuk meraup untung lewat tes corona di tengah pandemi?
Sudah seharusnya negara melindungi setiap jiwa
rakyatnya dengan berbagai cara, jangan lagi ada korban dari kaum ibu dan anak
karena dikomersialkannya tes corona. Harapan
terbesar tentu kita tujukan pada sistem Islam. Karena negara yang menerapkan
Islam takkan tega menghilangkan nyawa manusia demi keuntungan apa pun.
Maka hal yang wajar dalam negara kapitalis tidak ada pemberian jaminan apa pun pada rakyatnya. Karena tugas dan fungsi negara hanya sebagai wasit bagi rakyatnya. Negara baru bertindak jika ada masalah. Jaminan diberikan sebagai bentuk tambal sulam dari kebobrokan sistem kapitalisme.
Di sisi lain, negara juga hanya berperan sebagai regulator, yang
mengatur agar terjadi keselarasan antara kepentingan rakyat dan kepentingan
pengusaha. Rakyat dibiarkan secara mandiri mengurus seluruh urusannya.
Rakyat harus menanggung mahalnya biaya tes corona, melonjaknya
harga pangan, menjamurnya pengangguran, juga ekonomi yang semakin sulit akibat
dampak PSBB.
Betapa menyedihkan kondisi rakyat dalam naungan negara kapitalis.
Sementara dalam Islam, Kepala Negara (Khalifah) menjalankan hukum Allah atas
rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada Allah atas kepemimpinannya.
Bila Khalifah tidak menjalankan hukum Allah, ia layak diberhentikan
kapan pun, tanpa menunggu periode tertentu. Dan sebaliknya, selama ia
menjalankan perintah Allah maka tak ada alasan untuk memberhentikannya.
Sebagaimana yang terjadi pada Umar bin Abdul Aziz, saat dibaiat sebagai
Khalifah kaum muslimin, justru menangis merasakan beratnya beban yang harus ia
pertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Hal itu tercermin dari surat yang ditulisnya
kepada para pejabat di bawahnya: “…dengan segala yang diujikan ini, aku sangat
takut akan datangnya penghisaban yang sulit dan pertanyaan yang susah, kecuali
apa yang dimaafkan Allah SWT…” (Syeikh
Muhammad Khudari Bek, Negara Khilafah, PTI 2013 h.290).
Rasulullah Saw. bersabda: “Imam (Khalifah) adalah raa’iin (pengurus
rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Begitu jelas apa yang disabdakan Rasul, bahwa
para Khalifah sebagai pemimpin yang diserahi wewenang untuk kemaslahatan rakyat
akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt kelak pada hari kiamat, apakah
mereka telah mengurusnya dengan baik atau tidak. Raa’iin bermakna penjaga yang diberi amanah atas bawahannya.
Lalu, tidakkah para pemimpin di negeri muslim ini khawatir akan
hari kembali? Yakni hari di mana pemimpinlah yang pertama kali dihisab Allah
untuk mempertanggungjawabkan segala kepemimpinannya. Takkan luput juga dari
hisab Allah, terkait sudah berapa banyak nyawa yang hilang dengan sia-sia
selama masa kepemimpinannya.
*/Penulis adalah
Pemerhati Perempuan dan Generasi
Editor : M. Hamka
BACA JUGA : Normal dengan New System



