Oleh : Nuha Amiratul Afifah
Belum lama ini, publik digegerkan dengan
adanya kasus pelecehan seksual berkedok riset yang dilakukan oleh mahasiswa
salah satu kampus di Surabaya. Setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan
memiliki rekam jejak panjang dan melakukan hal tersebut kepada beberapa
korbannya.
Belum reda dengan kasus tersebut, publik
kembali dikejutkan dengan pengakuan salah seorang dosen universitas di
Yogyakarta yang juga menggunakan kedok riset untuk melakukan pelecehan seksual
terhadap mahasiswinya yang diperkirakan korbannya mencapai angka ratusan.
Bagi mahasiswa UGM pun, masih segar dalam
ingatan kasus Agni, penyintas pelecehan seksual yang berjuang mencari keadilan
dengan bersusah payah. Dan masih banyak lagi kasus-kasus pelecehan seksual di
kampus yang akan bermunculan beritanya jika kita mencari di mesin pencari.
Kasus-kasus itu adalah yang terpublikasi, demikian banyaknya. Fenomena ini
layaknya gunung es. Kemungkinan, jumlah kasus jauh lebih besar karena para korban
seringkali memilih untuk diam dan menderita seorang diri.
Sungguh miris, kampus yang notabene adalah
lahan untuk mencetak generasi-generasi unggul dan bermartabat, justru menjadi
tempat rusaknya martabat dan kehormatan generasi penerus bangsa. Mengapa yang
demikian terjadi? Bahkan jumlah kasusnya semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Kasus ini seharusnya mendapat perhatian semua
pihak, bukan hanya kepolisian dan kampus,
tetapi juga pemerintah. Pemerintah harus menciptakan kondisi yang
kondusif dalam dunia pendidikan. Karena pendidikan lah yang akan menentukan
masa depan bangsa. Sesuai dengan amanah tujuan dibentuk negara NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Mesti ada upaya nyata dari pemerintah untuk
mengatasi krisis moralitas di dunia pendidikan.
Istilah pelecehan seksual sendiri menurut
muncul dari ide Barat di era 70-an saat emansipasi mulai booming. Pelecehan
seksual bisa terjadi kepada siapa saja baik laki-laki maupun perempuan dan
tidak terbatas pada rentang usia tertentu. Jika ditelisik lebih dalam, akar permasalahanmya
adalah terdapat pada sistem yang saat ini sedang diterapkan, yaitu kapitalisme.
Sistem ini memiliki ide yang khas yaitu liberalisme yang meniscayakan
terjadinya degradasi sosial. terdapat
beberapa hal yang menjadikan kasus pelecehan seksual marak terjadi dan justru
semakin bertambah merajalela di iklim kapitalisme.
1. Berkembangnya paham kebebasan berperilaku
yang merupakan "anak" dari liberalisme. Paham ini meniscayakan
kebebasan mutlak bagi setiap individu dalam mengekspresikan diri, tidak
terkecuali dalam hal perilaku seksual. Maka tidak heran jika kita dapati
pacaran menjadi hal yang umum, hamil di luar nikah menjamur, penyimpangan
seksual bermunculan, dan pelecehan seksual pun tidak terkecuali.
2. Media dan informasi yang dibiarkan sebebas-bebasnya
tanpa ada filter, dan ketidakhadiran Negara dalam mengatur informasi-informasi
perusak generasi yang beredar secara masif, bahkan boleh dikatakan justru
menjadi tiang penopang ekonomi yang cukup penting dalam menghasilkan
pundi-pundi keuangan bagi para kapital.
3. Sistem sanksi yang tidak tegas sehingga
tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun efek peringatan tegas bagi
masyarakat yang lain.
Islam dengan karakternya sebagai ideologi
memiliki solusi tuntas untuk mengatasi pelecehan seksual.
1. Fikrah atau ide dasar yang mendasari
adalah bersandar kepada aqidah Islam yang mana konsekuensi dari beraqidah islam
adalah taat dan tunduk kepada syariat Allah secara mutlak. Tidak ada dalam
Islam istilah kebebasan berperilaku karena dalan setiap dimensi hubungan
manusia, semua terikat kepada apa-apa yang sudah Allah tetapkan. Termasuk dalam
hal menyalurkan hawa nafsu. Islam sudah mengaturnya dengan detail dimulai dari
larangan mendekati zina, mensyariatkan hubungan yang halal dengan pernikahan, dan
syariat tentang pergaulan antara pria dan wanita. Tidak ada pemisahan antara
kehidupan manusia dalam konteks bermasyarakat dan bernegara dengan kehidupan
beragama sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme.
2. Sistem pendidikan dalam Islam tidak hanya
fokus kepada transfer ilmu belaka, akan tetapi disertai dengan penanaman aqidah
dan menjauhkan dari paham-paham sekuler-liberal yang bertentangan dengan fitrah
manusia.
3. Dalam Islam, Negara wajib mengatur
informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak akan ditemui
dalam Negara Islam menjamuRnya situs-situs pornografi yang dapat memicu
terjadinya penyimpangan dan pelecehan seksual. Hal ini sangat berbeda dengan
sistem kapitalisme yang justru menjadikan pornografi sebagai bisnis yang sangat
menguntungkan.
4. Negara memberlakukan sistem sanksi yang
tegas. Adapun sanksi hukum dalam Islam selain dapat memberi efek jera, juga
dihapuskan / diampuni dosanya. Bagi yang belum menikah, hukumannya cambuk 100
kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi yang telah menikah dirajam (dikubur
hingga menyisakan kepala di atas tanah lalu dilempari batu) hingga mati. Telah
ada penelitian di Rusia yang dilakukan oleh pakar medis menjelaskan bahwa hukum
cambuk dapat menurunkan kecanduan pada pecandu narkoba, miras, dan syahwat.
Karena kecanduan dapat merusak akal. Dipertegas oleh Ustaz Khalid Basalamah
bahwa di punggung terdapat urat syaraf untuk menghetikan kecanduan jika di
cambuk. Bahkan di Eropa terapi medis untuk menghilangkan kecanduan dengan
cambuk dihargai 60 dolar. Hukuman yang diberikan di Indonesia yang paling berat
adalah kebiri. Kebiri ini dikhawatirkan justru membuat pelaku lebih sadis lagi.
Karena ketika ia tidak bisa terpuaskan, maka ia akan memuaskan syahwatnya
dengan cara membunuh.
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya
Allah meninggikan suatu kaum karena Alquran ini dan merendahkan juga
karenanya.” (HR Muslim).
Oleh karena itu, kita membutuhkan sistem
kehidupan yang sejalan dengan Alquran sebagai sumber peraturan dan pedoman
dalam menyelesaikan persoalan dan meninggalkan sistem kehidupan yang rusak dan
merusak serta telah tampak tanda-tanda kegagalannya ketika diterapkan.
Editor : Khairun Nisa
Panggabean



