Oleh : Siti Latifah*
Masuknya RS dan
tenaga medis asing bukan lagi wacana. Pemerintah sudah melangkah jauh dengan
meminang RS asing beroperasi di dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar
Pandjaitan mengungkapkan sejumlah rumah sakit (RS) asing akan masuk ke Tanah Air. Mereka berasal dari
Australia hingga Singapura.
Hal itu disampaikan
Luhut dalam acara Outlook 2021: The Year of Opportunity yang digelar
secara virtual, Rabu (21/10/2020). Mulanya, dia menyinggung ongkos yang
dikeluarkan setiap tahun untuk wisata medis yang mencapai US$ 6 miliar hingga
US$ 7 miliar. Oleh karena itu, pemerintah berkeinginan untuk mendorong
investasi RS asing di dalam negeri. (CNBC Indonesia). Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menekan penetrasi pasar
masyarakat Indonesia yang berwisata medis keluar negeri.
Padahal
logika mendapat untung (mengurangi devisa, meningkatkan kepercayaan terhadap RS
asing di dalam negeri) adalah penyesatan cara pandang masyarakat.
Ada
beberapa modus perdagangan barang dan jasa yang terjadi disektor kesehatan.
Jenis pertama adalah perdagangan barang (goods)
layanan kesehatan yang dilakukan antar negara. Misalnya saja, peralatan dan
perlengkapan medis diproduksi dari satu negara dan kemudian diekspor
ke negara lain. Perlengkapan diagnostik seperti mesin radiologi, alat bantu
nafas, dan beragam peralatan lain diproduksi oleh produsen besar di Jepang,
Jerman dan Amerika. Belakangan negara produsen baru lain bermunculan seperti
Cina yang memproduksi alat kedokteran gigi, dan India yang memproduksi
alat-alat bedah. Perdagangan antar negara ini tidak terbatas pada alat medis
saja tapi juga obat-obatan dan medical
supplies juga banyak diperdagangkan antar negara.
Rumah
Sakit di beberapa negara sudah melihat pasien asing sebagai ajang bisnis yang
menarik. Iklan layanan kesehatan dari beberapa negara tetangga seperti Singapura
dan Malaysia bisa kita lihat diberbagai media di Indonesia. Sekitar 60% dari
layanan rawat inap di rumah sakit papan atas Singapura diisi oleh pasien dari
luar Singapura, termasuk Indonesia. Diperkirakan 30% dari tempat tidur rumah
sakit di Singapura dihuni oleh pasien dari Indonesia.
Resiko
lain adalah kemungkinan munculnya two-tiered
healthcare system di Indonesia. Mereka yang mampu akan lebih memilih
berobat ke luar negeri dan rumah sakit-rumah sakit lokal hanya akan melayani
mereka yang tidak mampu. Modus terakhir dalam perdagangan layanan kesehatan
internasional adalah perpindahan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain bisa memutuskan untuk mencari
pekerjaan di negara lain karena tertarik oleh besarnya angka remunerasi, atau
kesempatan mendapat penghidupan yang lebih baik.
Ancaman
internasionalisasi pelayanan kesehatan
inilah yang membuat makin hilangnya kendali negara terhadap kualitas layanan kesehatan,
tenaga medis asing menggerus peran SDM lokal. Rakyat dikorbankan dengan makin
mahalnya biaya kesehatan dan standar layanan yang
belum tentu sejalan dengan mayoritas muslim.
Sebagaimana
diketahui bahwa Islam bukan sekedar agama ritual belaka, melainkan sebuah
sistem yang mengatur kehidupan manusia secara total, kaffah. Dan, sistem Islam menjamin manusia akan menggapai
kebahagiaan dunia semesta (Islam Rahmatan
Lil’alamin).
Dalam
hal ini termasuk bagaimana Islam memiliki kebijakan terhadap jaminan pelayanan
kesehatan terhadap rakyat. Tentu saja perspektif Islam ini sangat bertolak
belakang (secara diametral) dengan sistem kapitalisme ataupun lainya.
Pada
intinya, dalam ajaran Islam memastikan biaya kesehatan untuk rakyatnya adalah
gratis, tidak berbayar. Islam tidak pernah melihat bahwa persoalan pengobatan
dilihat dari sisi bisnis. Seluruh persoalan kesehatan rakyat dijamin oleh
negara, tanpa rakyat mengganti bayaran sepeserpun. Sistem hukum ini telah
sangat jelas dalam sumber hukum Islam juga pengalaman implemtasi pada era
Rasulullah Saw hingga masa Kekhilafahan yang berlangsung selama hampir 13 abad.
Dalam
hal ini ada beberapa landasan hukum antara lain sebagai berikut. Pertama,
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sanat Abdullah bin Umar
yang artinya: “Imam (penguasa) adalah
pengurus rakyat dan dia harus bertanggung jawab atas rakyatnya”.
Kedua,
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari jalur Anas. Dalam
hadits ini diriwayatkan bahwa ada serombongan orang dari kabilah Urainah yang
baru masuk Islam. Dari rombongan ini terdapat delapan orang mengalami sakit
limpa saat datang di Madinah. Rasulullah Saw dalam entitasnya sebagai kepala
negara memerintahkan agar para mualaf tersebut tinggal di dekat penggembalaan
ternak zakat kaum kaum muslimin yang dikelola oleh Baitul Mal di dekat Quba. Mereka dirawat, diberi makan dan
minum dari peternakan secara gratis dan berkualitas. Pelayanan ini dilakukan dengan
baik sampai mereka sembuh.
Ketiga,
Rasulullah Saw pada saat itu telah mendapatkan hadiah dalam bentuk tenaga
dokter dari Muqauqis, seorang Raja dari Mesir. Kemudian Rasulullah Saw
menjadikan dokter yang melayani kesehatan warga negaranya secara gratis.
Pelayanan
dan jaminan sistem Islam terhadap kesehatan ini memiliki tiga karakteristik.
Pertama, berlaku untuk seluruh warga negara. Di sini tidak membedakan warga
negara yang muslim atau nonmuslim, suku bangsa, laki atau perempuan, kaya atau
miskin, dan juga tidak mengenal perbedaan kelas dalam pelayananya. Kedua,
negara tidak memungut biaya sepeserpun dari pasien melainkan gratis 100%.
Ketiga, mengedepankan pelayanan yang memudahkan (service excellence).
Secara
aqidah bahwa sistem Islam ini bersumber dari Pencipta Semesta ini, Allah Swt
pasti sebagai solusi atas seluruh aspek kehidupan. Sedangkan secara fakta,
sumber daya alam yang teramat dahsyat itu akan dikelola secara mandiri (tidak
diberikan asing dengan recehan), dan juga sumber daya lainya yang dikelola
secara professional. Khusus pos anggaran kesehatan akan dituangkan dalam APBN
secara terencana, terukur, dan tepat sasaran.
Negara
bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara
optimal. Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan diwujudkan
dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah
diakses oleh masyarakat.
Dalam
Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat
yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas umum yang
diperlukan oleh kaum muslim dalam terapi
pengobatan dan berobat. Dengan demikian pelayanan kesehatan termasuk bagian
dari kemaslahatan dan fasilitas umum yang harus dirasakan oleh rakyat.
Kemaslahatan dan fasilitas itu wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari pelayanan negara terhadap
rakyatnya. Dalilnya sabda Rasul Saw:
“Imam (pemimpin) itu
pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari dan Ahmad).
Dalam
riwayat lain saat Umar bin al- Khathab ra menjadi Khalifah, beliau menyediakan
dokter gratis untuk mengobati Aslam ( HR al- Hakim).
Masih
ada nas-nas lain yang menunjukkan bahwa negara menyediakan pelayanan kesehatan
secara penuh dan cuma-cuma untuk rakyatnya. Pelayanan kesehatan dan pengobatan
adalah kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk
seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.
Pemberian
jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana tidak kecil.
Pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah
ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta
kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan
sebagainya.
Juga
dari sumber-sumber kharaj, jizyah,
ghanîmah, fa’i, ‘usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya.
Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan
secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, secara berkualitas.
Dapatkah
sistem tersebut diterapkan secara gratis? Jawabanya pasti bisa! Dan melampaui
bisa! Tentu saja syaratnya adalah sistem Islam ini harus hidup dalam mileunya
secara kaffah dalam kepemimpinan Islam. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah
sistem yang dicontohkan dan ditinggalkan oleh Nabi saw., lalu dilanjutkan oleh
Khulafaur Rasyidin dan generasi selanjutnya. Itulah sistem Khilafah Rasyidah
yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus diperjuangkan oleh sekaligus
menjadi tanggung jawab seluruh umat Islam.
Wallâh a’lam bi ash-shawab.
Penulis adalah mahasiswa
Editor: Fadillah



