Oleh: Vyana Rizqi
Pernikahan
dini, saat ini sudah menjadi hal biasa di tengah muda mudi. Bahkan menjadi
trend masa kini.
Menjamurnya
trend ini juga diikuti berbagai macam permasalahan. Seperti yang
terjadi di wilayah Nganjuk. Mayoritas mereka beralasan karena si perempuan
hamil di luar nikah sehingga harus segera di "sah"kan supaya tidak
timbul masalah. Dengan alasan kemaslahatan akhirnya dispensasi untuk
menikah bagi para muda-mudi yang belum cukup umur dengan gampangnya disetujui.
Adapun
yang berpendapat bahwa pernikahan di bawah umur secara aspek psikologi tidak akan
menimbulkan kenyamanan. Sebab, mereka belum siap mengemban tugas dengan
predikat suami dan istri.
Sedangkan
syarat sehat secara psikis adalah adanya kenyamanan antara kedua belah pihak
(suami-istri) tersebut. Dengan kata lain, pernikahan dini akan membawa ke
jurang perceraian .
Kasus
di atas menambah deret panjang kasus-kasus yang terjadi pada periode masa
demokrasi. Nikah muda atau pernikahan dini terjadi karena adanya
kehamilan yang tak diinginkan. Faktornya beragam, salah satunya seks bebas.
Pergaulan
bebas terjadi ditengah-tengah masyarakat pada saat ini. Tidak ada lagi
aturan yang membatasi interaksi antara lawan jenis. Pergaulan bebas
terjadi akibat dari penerapan sistem manusia yang memberikan solusi praktis
yang menimbulkan banyak masalah yang kian menggunung.
Kejadian
ini tidak terlepas dari adanya peran pemerintah yang seharusnya mengayomi dan
juga menjaga kehidupan masyarakat terutama kaum remaja. Pemerintah juga
harus memberikan solusi tuntas untuk masalah ini dan juga masalah-masalah lain
yang terjadi di negeri tercinta kita.
Sudah
saatnya kita butuh solusi. Solusi tuntas yang dapat menjadikan bumi ini tempat
tinggal yang aman, damai, dan membuat Allah Swt ridho. Solusi tuntas untuk
semua masalah yang terjadi saat ini adalah solusi Islam.
Telah
terbukti berjaya ribuan tahun lamanya yang menjadikan masyarakat makmur. Hanya
dengan solusi Islamlah masalah-masalah seperti ini tidak akan terjadi lagi.
Bahkan tidak ada lagi yang namanya pernikahan dini. Yang ada hanyalah
pernikahan yang dilandasi dengan ketakwaan kepada Allah Swt.
Editor: Wannajmi Aisyi