(Ilustrasi/Rahmi-www.dapurpena.com)
Oleh : Elis Sulistiyani (Muslimah
Perindu Surga)
Kurva mendatarnya
kasus corona diklaim oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
Doni Monardo sebagai efek dari Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada akhir
April lalu. Tak, bisa dipungkiri kabar ini seolah menjadi angin segar yang
diharapkan masyarakat. Namun, di tengah merebaknya kabar “baik” ini justru
menuai perdebatan, apakah benar laju kurva epidemi Corona melandai?
Seperti diungkapkan
oleh tim EOCRU alat visualisasi standar, sekaligus paling populer, untuk
menjelaskan situasi perambatan ini adalah kurva epidemiologi (kurva epidemi).
Kurva ini, biasanya digunakan untuk menjelaskan perjalanan pandemi, menentukan
sumber dan kapan terjadinya penularan, menentukan puncak pandemi, memperkirakan
akhir pandemi, serta mengevaluasi efektivitas tindakan pengendalian.
Masalah utamanya,
sudah 68 hari setelah kasus pertama COVID-19 diumumkan, Indonesia belum
menampikan kurva epidemi COVID-19 yang sesuai standar ilmu epidemiologi. Karena
itu, adanya yang mengklaim terjadinya penurunan kasus baru COVID-19 cukup
meragukan. Angka jumlah kasus harian yang dilaporkan tidak bisa menjelaskan
laju infeksi harian pada hari sebelumnya. Dengan kata lain, turunnya angka
kasus harian itu tidak bisa langsung dibaca sebagai turunnya laju infeksi
harian. (theconversation.com, 08/05/2020).
Selain belum adanya
kurva epidemi COVID-19, keraguan ini juga cukup beralasan karena keadaan di
lapangan tidaklah mengalami perlambatan laju kasus COVID-19. Seperti
diungkapkan oleh seorang perawat, ia mengatakan di unit rawat inap, dua perawat
harus menangani 40 pasien. Sedangkan di unit HCU, enam perawat menangani
sekitar 40 pasien sekaligus per harinya. (bbc.com, 29/04/2020).
Klaim mendatarnya
kurva ini sanggatlah berbahaya terlebih jika klaim yang disampaikan oleh
pemerintah tidak bersumber dari kurva epidemi yang disusun dengan perhitungan
yang sesuai standar. Lebih berbahaya karena klaim ini pula yang akan dijadikan
dasar bagi pelonggaran PSBB yang berlaku di beberapa daerah. Padahal menurut
beberapa ahli seperti Refly Harun berpandangan sejak awal pemerintah tak punya
skema yang jelas dalam menangani pandemi ini. Termasuk kebijakan PSBB yang
menurutnya tak signifikan menekan penyebaran corona.
“Kalau menurut saya
PSBB enggak ada gunanya, pelonggaran apalagi. Akhirnya, pakai teori berdamai
dengan COVID-19. Artinya, Barangkali kita upayakan masing-masing biar kita
selamat, yang enggak selamat apa boleh buat, (pemerintah) seakan lepas tangan
begitu aja,” katanya. (kumparan.com, 14/05/2020).
Bahkan dengan
pelonggaran ini dicurigai hanya untuk menyelamatkan kepentingan para kapitalis
(pebisnis) seperti diungkapkan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan
Perwakilan Rakyat, Syahrul Aidi Maazat, mencurigai rencana pemerintah
melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya demi kepentingan
segelintir pebisnis. Pebisnis itu, kata dia, hampir bangkrut sehingga mendesak
pemerintah untuk melonggarkan PSBB. (nasional.tempo.com, 03/05/2020).
Seperti diungkapkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang angkat bicara mengenai rencana pelonggaran
PSBB dampak pandemi corona dengan membuka sejumlah kegiatan ekonomi dan bisnis
pada awal Juni 2020, seperti Mall hingga Spa. (economy.okezone.com, 09/05/2020).
Negara korporatokrasi
memang tak bisa dilepaskan dari kepentingan para kapitalis. Pertimbangannya
hanya sekedar untung rugi semata, karena memang itulah tabiat alami dari
pebisnis kapitalis. Ketika rakyat menjerit kelaparan dan meminta bantuan mereka
pemerintah seolah buta mata dan tuli telinganya. Namun, ketika yang menjerit
para korporat mereka seolah langsung sigap ambil kebijakan yang justru membuat
rakyat kian sekarat.
Sungguh rindu rakyat
saat ini akan pemimpin yang benar-benar mengurusi rakyatnya tanpa pertimbangan
untung rugi semata. Merindu pada sosok para pemimpin yang pernah lahir dari
rahim peradaban Islam. Peradaban ini membentuk sebuah institusi negara yang
menjalankan segala pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara hanya
dengan aturan Islam. Dalam Islam negara dituntut menjalankan fungsi dasarnya
berdasarkan maqashid syari’ah, yakni Hifdzun ad-diin (Menjaga Agama); Hifdzun
an-nafs (Menjaga Jiwa); Hifdzun aql (menjaga Akal); Hifdzun Nasl (menjaga
Keturunan) dan Hifdzun Maal (menjaga Harta).
Khilafah sebagai
institusi yang menerapkan syariat Islam mampu bertahan walau tengah berada
dalam situasi genting seperti musibah kekeringan yang pernah melanda di masa
Khalifah Umar. Selain itu, kebijakan yang diambil Khalifah hanya
mempertimbangkan kemaslahatan umat. Negara adalah otoritas satu-satunya yang
menerapkan kebijakan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Maka saat ini, kita
harus segera meninggalkan kapitalis sebagai sistem yang telah gagal membuat
negara menjadi negara yang mampu menyejahterakan umat dan bersiap berjuang
untuk melahirkan pemimpin layaknya peradaban Islam yang gemilang terdahulu.
*/Penulis juga menulis buku "Muslimah Perindu Surga"
Editor
: Siti Muchliza Ade Ratrini
BACA JUGA : Pengesahan RUU Minerba di Tengah Wabah Corona : Potret Penguasa Oportunis dan Pro Kapitalis



