![]() |
(Foto:
Tsarina kompas.com/Aksi buruh mendemo DPR RI di Jakarta menolak Rancangan
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja)
|
www.dapurpena.com - Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) menegaskan konsistensinya menolak pembahasan Rancangan
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker –sebelumnya dikenal RUU
Cilaka). Penolakan itu demi menjaga kedaulatan bangsa Indonesia.
Menurut
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, setidaknya ada 4 masalah pokok yang
mengganjal dalam RUU Ciptaker yang memang kontroversial itu.
Keempat
masalah besar itu, jelasnya, harus dibahas secara komprehensif, mendalam, dan
cermat oleh semua pihak yang terkait.
BACA JUGA : Himbauan Dirut Taklim Jurnalistik Untuk Kopdar
“Tidak
boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan. Kita butuh suasana yang tenang.
Masak membahas hal besar seperti ini hanya melalui rapat secara virtual,”
ujarnya sebagaimana pantauan dapurpena.com, Jakarta
(02/05/2020).
Sebab,
sambungnya, keempat masalah itu berkaitan langsung dengan sistem kedaulatan
negara Indonesia, sistem demokrasi, sistem otonomi daerah, dan rasa keadilan
masyarakat.
“Jika
kita tidak seksama membahas pokok masalah tersebut, maka secara tidak langsung
kita telah menggadaikan kedaulatan bangsa ini ke pihak pengusaha atas nama
cipta kerja,” ujar mantan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian ini.
Adapun
4 masalah pokok itu, jelasnya, pertama, soal peraturan
ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja lokal dan menguntungkan pekerja
asing.
Kedua, soal kewenangan daerah yang akan terpangkas.
Ketiga,
soal kelonggaran bagi pengusaha dan investor asing asing yang berlebihan
sehingga mengancam kedaulatan ekonomi.
Dan keempat,
soal pemangkasan kewenangan lembaga legislatif.
Soal
sistem ketenagakerjaan, PKS menilai ada sejumlah poin yang sangat merugikan
pekerja lokal. Seperti, hilangnya ketentuan upah minimum, berkurangnya nilai
pesangon, penggunaan tenaga alih daya (outsourching) tanpa batas untuk
semua jenis pekerjaan, pemberlakuan sistem kerja kontrak diperluas, serta
terancam hilangnya jaminan sosial.
Sedangkan
ketentuan bagi pekerja asing justru dipermudah. Seperti, sebutnya, perusahaan
diperbolehkan menggunakan tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang tidak perlu
keahlian khusus (unskill workers), dihapusnya syarat Izin Menggunakan
Tenaga Kerja Asing (IMTA), tidak diperlukan standar kompetensi TKA, dihapuskan
kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu,
dihapusnya larangan bagi TKA untuk menjadi pengurus di lembaga penyiaran
swasta, serta dihapusnya syarat rekomendasi dari organisasi pekerja profesional
bagi TKA ahli di bidang pariwisata.
Mengenai kewenangan pemerintah daerah, PKS memandang ada sejumlah ketentuan yang akan merugikan daerah. Misalnya, hilangnya hak daerah dalam penyusunan tata ruang daerah, ditariknya izin penyelenggaraan usaha minerba ke pemerintah pusat, dihilangkannya peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tenaga listrik, dihilangkannya kesempatan BUMD menjadi pelaku penyedia tenaga listrik, ditariknya izin usaha pariwisata ke pemerintah pusat, dan banyak lagi.
Mengenai kewenangan pemerintah daerah, PKS memandang ada sejumlah ketentuan yang akan merugikan daerah. Misalnya, hilangnya hak daerah dalam penyusunan tata ruang daerah, ditariknya izin penyelenggaraan usaha minerba ke pemerintah pusat, dihilangkannya peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tenaga listrik, dihilangkannya kesempatan BUMD menjadi pelaku penyedia tenaga listrik, ditariknya izin usaha pariwisata ke pemerintah pusat, dan banyak lagi.
PKS
pun menyoroti kemudahan bagi investor asing yang dinilai tidak wajar dan
berpotensi merusak lingkungan. Seperti: memungkinkan seseorang atau badan hukum
untuk menggunakan hak pengusaha perairan pesisir untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan, dihilangkan syarat wajib daftar perusahaan, perubahan perpanjangan
izin kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
(PKP2B) menjadi perizinan berusaha tanpa proses lelang, hilangnya sanksi pidana
bagi pengusaha, diubahnya batas maksimal dan minimal ketentuan modal asing pada
beberapa bidang usaha strategis. Padahal, imbuhnya, kewajiban divestasi modal
asing minimal 51 persen ini sudah sangat baik terkait dengan kedaulatan ekonomi
nasional.
PKS
pada bagian turut menyoroti sejumlah hal yang dianggap bisa menghilangkan hak
DPR dalam pengambilan keputusan. Misalnya, diubahnya ketentuan pemindahtanganan
aset negara dan persetujuan investasi tanpa izin DPR, dihilangkan hak DPR untuk
mendapat pemberitahuan secara tertulis semua kontrak kerja sama yang sudah
ditandatangani pemerintah, dan dihilangkannya peran DPR dalam penyusunan
rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN).
PKS
menegaskan partainya konsisten keberatan untuk ikut membahas RUU kontroversial
itu meskipun pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan klaster
ketenagakerjaan tapi tetap membahas klaster lain.
Kata
Mulyanto, partainya menilai RUU setebal lebih dari 1.000 halaman itu dan akan
mengubah lebih 70 UU adalah pekerjaan besar, serius, serta penuh resiko.
Katanya
hal Ini belum pernah terjadi dalam sejarah perundangan Indonesia, satu RUU akan
mengubah hampir seratus UU.
Biasanya
kata anggota Badan Legislasi DPR RI ini, satu RUU cuma mengubah satu UU.
Karenanya,
menurut Mulyanto, tidak ada dasar hukum yang mengatur soal omnibus ini. Tidak
ada di dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15/2019.
Sementara
saat ini situasi di negeri ini, sesuai Keputusan Presiden No. 12/2020, adalah
dalam kondisi Bencana Nasional. Semua tenaga dan pikiran difokuskan untuk
menanggulangi darurat Covid-19.
“Kalau
dipaksakan, bukan tidak mungkin PKS akan menolak RUU Ciptaker ini. Karena
secara substansi RUU ini terlalu berpihak pada pengusaha dan merugikan rakyat kecil,
terutama buruh,” tegasnya.*
Sumber : hidayatallah.com
Editor : AR CoGan



