Disaat semua sibuk
melakukan penaganan bagaimana caranya agar pandemic COVID-19 berakhir, dunia
dan Indonesia khususnya dihantui oleh meningkatnya limbah medis, tak bisa
dipungkiri limbah medis menjadi momok yang sangat besar jika tidak dikelola
secara tepat dan benar, limbah medis disebut bisa menjadi sumber penularan . Menurut penelitian ahli virus dari National Institutes of
Health Amerika Serikat dan Rocky Mountain Laboratorius Montana, Covid-19 dapat
bertahan dalam droplet hingga tiga jam setelah terlepas ke udara.
Hasil penelitian yang diterbitkan di New England Journal of Medicine itu juga
menunjukkan virus korona bisa bertahan di permukaan kardus selama 24 jam dan
bertahan dua sampai tiga hari di permukaan plastik dan stainless steel.
Hal
inilah yang menyebabkan Ketua Koalisi Persampahan Nasional
(KPNas) Bagong Suyoto mengatakan limbah medis yang dihasilkan dari penanganan
pandemi COVID-19 potensial menimbulkan masalah. Jika limbah tidak dikelola
sesuai prosedur, maka ada potensi virus menyebar ke warga terutama para
pemulung. Ditambah lagi saat ini banyak rumah sakit yang belum memiliki
teknologi pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang
memadai, sehingga pihak RS biasanya menggunakan jasa pihak ketiga, dan dari
pihak ketiga inilah terdapat potensi limbah medis di daur ulang. Persoalan akan bertambah runyam ketika limbah medis COVID-19
mungkin berasal dari rumah-rumah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam
pengawasan (PDP) yang melakukan karantina mandiri. Limbah medis ini, contohnya
masker, botol obat, dan tisu tercampur dengan sampah rumah tangga biasa saat
dibuang tanpa ada penangan lebih.
Sekjen Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia
(Indonesian Environmental Scientists Association/IESA) Lina Tri Mugi Astuti
memperingatkan akan terjadi penambahan limbah infeksius di tengah pandemi
Covid-19 sehingga perlu upaya cepat untuk menanganinya. Studi kasus berdasarkan data dari China, yang lebih
dahulu menghadapi wabah yang disebabkan virus corona jenis baru itu,
memperlihatkan terjadi penambahan limbah medis dari 4.902,8 ton per hari
menjadi 6.066 ton per hari. Hal yang sama bisa terjadi di Indonesia seiring
dengan bertambahnya kasus positif Covid-19. Setiap
pasien bisa menyumbang 14,3 kg limbah medis per hari saat wabah korona.
Peningkatan volume limbah medis sudah terjadi di RSPI Sulianti Suroso Jakarta,
rumah sakit rujukan nasional untuk penanganan Covid-19. Pada Januari 2020,
rumah sakit itu mengolah 2.750 kg limbah medis dan APD menggunakan insinerator.
Pada Maret 2020, saat rumah sakit mulai menangani pasien Covid-19, limbah medis
yang masuk ke insinerator meningkat tajam menjadi sekitar 4.500 kg.
Ditengah terus meningkatnya limbah medis nyatanya tak semua
RS memiliki teknologi pengelolaan limbah medis, dari 2852 rumah sakit, baru 96
yang punya insenator ,itu pun di beberapa rumah sakit sudah tidak layak
oprasional . Berdasarkan survey data persi
kepada 95 rumah sakit yang dilakukan PERSI, sebagian besar rumah sakit (hampir
70%) tidak memiliki pengelolaan limbah padat. Dari 30% yang memiliki alat
pengolah limbah padat (incenerator) baru 55% yang memiliki izin. Hal ini menyadarkan bahwa sebagian besar limbah rumah sakit tidak tertangani
dengan tepat, Pengelolaan limbah medis diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang
menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan.
Akan tetapi jika tidak mampu mengelola limbah B3, dapat diserahkan kepada pihak
ketiga yang telah mendapatkan izin dari pemerintah
Namun pada praktiknya masih banyak pelanggaran pelanggaran yang dilakukan seperti banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan pihak ketiga, selain itu jika dikelola oleh RS sendiri limbah RS yang biasanya dikelola dengan incenerator menimbulkan dampak kedepannya , seperti racun ke udara berupa dioksin dan feron yang ditimbukan dari incenerator, yang bisa menyebabkan kanker. Ketersediaan incenerator di RS terbatas dikarenakan ongkos dari pembelian incenerator sendiri yang memiliki budget yang cukup tinggi, dan hanya RS tertentu yang memilikinya.
Pada sistem kapitalisme pelayanan umum bisa dimiliki oleh individu sehingga individu bebas mengkomersilkan apa yang dia miliki seperti pengelolaan limbah medis oleh pihak ketiga, RS dengan pihak mitra pengelolaan B3 yang bekerja sama pada tahun 2015 dikatakan bahwa nilai operasional,pemeliharaan, dan fasilitas pendukung disepakati sebesar Rp. 8300/kg dengan prediksi nilai limbah 160.000 kg sehingga total nilai kontrak Rp. 1.460.800.000. Nila biyaya produksi itu terjadi pada tahun 2015 bisa dibayangkan bagaimana dengan 2020, apalagi peningkatan limbah medis di saat pandemi cukup meningkat drastis dan memerlukan biyaya yang cukup tinggi dalam menyelesaikan limbah ini, maka tak heran penumpukan danpengelolaan yang tidak baik terjadi.
Dalam
sistem islam kepemilikan umum diatur dan dikelola oleh negara seperti dalam
sebuah hadist “ kaum muslim sama sama
mebutuhkan tiga perkara : padang, air, dan api”. (HR Abu Dawud dan Ibn
Majah). Walaupun akses terhadapnya terbuka bagi kaum muslim, regulasinya diatur
oleh negara. Kekayaan ini merupakan salah satu pendapatan Baitul Mal kaum
muslim. Khalafah, selaku pemimpin negara bisa berijtihad dalam rangka mendistribusikan
harta tersebut kepada kaum muslim demi kemaslahatan islam dan kaum muslim.
Editor : Khairun Nisa Panggabean
BACA JUGA : Ulama Protes: Ekonomi Diangkat Ibadah Dihambat



