(Ilustrasi/Rahmi-www.dapurpena.com)
Oleh: Mazna Yuniarti
Lagi dan
lagi, kabar impor mengguyur tanah air bahkan kian meningkat di tengah pandemi
ini. Misalnya saja dalam berita yang dimuat economy.okezone.com (31/05/2020), mengabarkan
bahwa impor garam pada tahun 2019 menyebabkan pasar kelebihan pasokan sekitar
1,6 juta ton pada tahun 2020. Hal ini menyebabkan banyak petani garam dalam
negeri merugi akibat garam mereka tidak terserap. Mirisnya lagi, garam yang
tidak terserap tersebut merupakan hasil yang mereka produksi pada tahun 2019.
Selain
garam, pemerintah juga melakukan impor pada bawang putih. Dalam berita yang
dimuat katadata.co.id (15/05/2020), impor bawang putih dari Tiongkok melonjak
hampir empat kali lipat menjadi dari US$ 18,83 miliar pada Maret menjadi US$
67,98 juta. Berdasarkan data BPS, bawang putih yang masuk dari Tiongkok pada
Maret 2020 mencapai 58 ribu ton, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya 17
ribu ton. Adapun sejak Januari hingga April, total bawang putih yang masuk ke
Indonesia mencapai 77 ribu ton senilai US$ 88,64 juta.
Direktorat
Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana mencatat, impor
bawang putih yang sudah masuk ke tanah air tanpa Persetujuan Impor (PI)
mencapai 28 ribu ton. Total semuanya
mencapai 48 ribu ton. Dari jumlah itu, 20 ribu ton memakai Persetujuan
Impor (PI), sementara 28 ribu ton masuk tanpa PI (katadata.co.id, 23/04/2020).
Masuknya bawang putih tanpa PI ini menunjukkan semakin mudahnya melakukan impor
di Indonesia.
Mengapa Impor?
Dari beberapa
fakta mengenai impor di atas, seringkali merasa aneh dengan kebijakan impor pemerintah
ini. Kenapa sekedar garam saja harus impor? Apa kita tidak sanggup memenuhi
kebutuhan garam dalam negeri? Padahal, Indonesia merupakan sebuah negara dengan
garis pantai terpanjang di dunia yang sangat potensial sekali untuk memproduksi
garam dalam jumlah besar, begitu juga dengan bawang putih. Menurut jatimnet.com
(22/03/2019), sentra penghasil bawang putih di Indonesia kini telah tersebar di
110 kabupaten atau kota. Apakah bawang putih di negara ini juga tidak cukup
memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia?
Pemerintah
selalu beralasan karena produk dalam negeri kurang dan tidak sesuai dengan
spesifikasi industri. Pertama, misalnya
saja dalam produk garam. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
Kemenko Maritim dan Investasi, Safri Burhanudin mengatakan, jumlah lahan
produktif yang tersedia di Indonesia mencapai 30.000 hektar.
PT
Garam yang merupakan perusahaan tertua dalam menghasilkan garam dinilai masih
tidak begitu produktif karena masih menggunakan teknik tradisional. Jika dengan
cara tradisional, garam yang dihasilkan hanya bisa mencapai 50 ton-60 ton per
hektar (jika dikalkulasikan produksi garam mencapai 1,5 hingga 1,8 juta ton).
Sementara kebutuhan garam tahun 2020 meningkat menjadi 4,5 juta ton
(cnbcindonesia.com, 31/05/2020) sehingga dari sini Indonesia kekurangan garam.
Alasan
pemerintah yang lain, yaitu karena garam tidak hanya dikonsumsi rumah tangga
namun juga industri dan industri inilah yang menyumbang angka kebutuhan garam
yang tinggi. Industri tersebut diantaranya yaitu industri petro kimia, farmasi
& kosmetik, pulp & kertas,
pengasinan ikan, pakan ternak, penyamakan kulit, sabun dan deterjen, tekstil
dan resin, pengeboran minyak, aneka
pangan, dan lain-lain.
Pemerintah
juga mengatakan kebutuhan garam industri memiliki syarat yang harus dipenuhi,
salah satunya adalah kadar NaCl yang tinggi, yaitu minimal 97 %. Bahkan untuk
industri tertentu seperti farmasi, pembuatan cairan infus memerlukan garam
dengan kadar NaCl yang lebih tingi lagi, yaitu sampai 99,9 %. Sementara
produksi garam yang mayoritas disumbang oleh petani garam hanya mampu
memproduksi garam dengan kadar NaCl paling optimal 94 % (cnbcindonesia.com,
14/01/2020).
Jika
memang demikian, mengapa pemerintah tidak mengusahakan dan mendorong produsen
dalam negeri agar memproduksi garam sesuai spesifikasi yang dibutuhkan
industri? Pemerintah seperti tidak serius membenahi produksi garam dalam negeri
sehingga akhirnya lebih memilih impor. Kebijakan yang mendorong berkembangnya
industri garam mutlak diperlukan. Bagaimanapun juga, pemerintah perlu mendorong
berkembangnya industri garam dengan memberdayakan petani garam lokal.
Kedua, mengenai
impor bawang putih dan sayuran. Klaim bahwa produksi lokal turun di tengah
pandemi dan pelonggaran syarat impor membuat bawang putih yang masuk ke dalam
negeri semakin melonjak. Apakah benar seperti itu? Karena berdasarkan pengamatan
yang sebelumnya bahwa data antara berbagai kementerian dan instansi seringkali
berbeda. Sehingga hal ini memicu perbedaan sikap dalam soal impor. Misalnya
saja dalam hal pangan, di satu sisi data ketersediaan pangan di Kementrian
Pertanian mengatakan cukup bahkan surplus,
sementara data di Kementerian Perdagangan mengatakan tidak cukup. Hal seperti
ini, semestinya juga menjadi fokus pemerintah untuk lebih mengintegrasikan lagi
data yang ada karena jika datanya saja sudah salah, maka kebijakan yang diambil
bisa fatal.
Ketika
melihat permasalahan impor ini memang harus dilihat dari sudut pandang komprehensif. Sebagaimana beberapa
alasan di atas, mungkin saja memang produksi lokal turun dan tak sesuai
spesifikasi yang dibutuhkan industri. Tapi, mungkin juga ada kongkalikong dengan produsen luar
(asing). Sebab dalam sistem demokrasi-kapitalisme
saat ini, alasan terakhir sangat memungkinkan sekali untuk terjadi. Apalagi
ketika peluang cukai yang besar dan komisi dari kepentingan pebisnis bisa saja mendorong
pelonggaran syarat impor.
Ketika
mengetahui bahwa bawang putih banyak diimpor dari China, semakin memperlihatkan
adanya kapitalisasi di sini. Sebagaimana kita ketahui bahwa China memberikan
banyak pinjaman hutang pada negeri ini. Sehingga dari sini seolah alurnya
kurang lebih seperti ini, “Saya kasih pinjaman buat atasi pandemi, tapi kamu
harus beli semua barang dari saya”.
Beginilah
pengurusan rakyat (pe-ri’ayah-an) yang terjadi ketika hidup di bawah sistem demokrasi-kapitalisme. Berbeda dengan sistem
Islam. Selama ini, Islam dipandang hanya mengajarkan masalah ibadah spiritual
semata. Padahal, Islam merupakan sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek
kehidupan secara komprehensif.
Bahkan, penerapannya pernah dicontohkan Rasulullah SAW dalam level negara saat
di Madinah yang kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin hingga
Khalifah terakhir di Turki Ustmani.
Impor dalam Islam
Bila
terjadi permasalahan produksi lokal, misal dalam hal pangan tidak mampu
memenuhi kebutuhan masyarakat, maka langkah yang ditempuh oleh negara adalah
lebih menguatkan dan mendisiplinkan politik pertanian agar tercapai produktivitas
pertanian yang tinggi. Dalam kondisi darurat sepanjang tidak menyebabkan
kerugian petani lokal dimana tidak ada pilihan lain lagi kecuali harus mendatangkan
pangan dari luar maka pemerintah melakukan kebijakan impor. Impor dilakukan
pemerintah semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rakyat bukan untuk berbisnis.
Dalam
strategi politik pertanian, Islam juga menerapkan berbagai aturan yang
memungkinkan negara mampu menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan, seperti
proses intensifikasi dan ekstensifikasi. Menurut Al-Maliki dalam
Muttaqin (2007), metode intensifikasi dan
ekstensifikasi ini adalah sebagai
berikut.
Intensifikasi merupakan
usaha untuk meningkatkan produksi tanah. Untuk mencapai intensifikasi yang optimal negara harus mendorong dan membiayai riset petanian yang bertujuan
menghasilkan bibit tanaman unggul dan berkualitas serta riset yang mengarahkan
kepada peningkatan kesuburan tanah atau kesuburan media menanam tanaman, juga
menciptakan pupuk dan obat-obatan yang aman dan ramah lingkungan.
Hasil
riset pertanian harus direalisasikan dalam kebijakan negara mendorong para
petani meningkatkan produktivitas pertanian mereka. Dalam hal ini, negara harus
menciptakan beragam kebijakan yang inovatif untuk memberikan dorongan kepada
petani baik berupa pemberian lahan pertanian kepada para petani, pelatihan dan
bimbingan pertanian, pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, sarana
air dan irigasi khususnya yang mampu menjangkau wilayah pedesaan. Di samping
usaha tersebut, pemerintah juga harus menjamin terserapnya produksi pertanian
pada petani dengan harga yang layak.
Ekstensifikasi dilakukan
dengan jalan perluasan area pertanian. Untuk merealisasikan program
ekstensifikasi pertanian negara harus menggunakan metode hukum-hukum
pertanahan, dimana negara mengatur distribusi kepemilikan tanah kepada
masyarakat yang mampu mengolahnya menjadi lahan pertanian, mencegah terjadinya
monopoli tanah oleh pihak individu dan swasta, mengambil kepemilikan tanah dari
orang yang telah menelantarkan tanah lebih dari 3 tahun dan menyerahkan
kepemilikannya kepada siapapun yang membutuhkan dan mampu menggarapnya.
Itulah sedikit gambaran mengenai kebijakan Islam dalam pengelolan lahan pertanian yang akan mampu mengoptimalkan lahan yang kita punya. Apalagi Indonesia memiliki SDA yang sangat potensial sehingga tidak selayaknya jika bangsa ini terus menerus menggantungkan kebutuhan garam dan bawang putih serta pangan dari luar negeri. Secara rinci, aturan-aturan pengelolaan lahan telah lengkap tersedia dalam politik ekonomi islam tidak seperti sistem demokrasi yang absurd, tidak konsisten, dan seringkali hanya berpihak pada para kapitalis.
BACA JUGA : Pandemi yang Tak Kunjung Terlihat Ending-nya



