(Ilustrasi/Rahmi-www.dapurpena.com)
Oleh : Hafla Azzahra
Indonesia saat ini tengah
mencoba berdamai dengan Covid-19 di
tengah ketidakpastian dan tuntutan pemenuhan kehidupan new normal dianggap menjadi jalan baru terutama untuk menjalankan
roda perekonomian yang hampir mati . Hal ini terlihat dari kembali beroperasinya
sektor pariwisata dan hiburan, seperti yang dikutip oleh Republik.co.id yang
menyatakan bahwa sekitar 67 pusat perbelanjaan di Jakarta sudah ancang-ancang
untuk kembali dibuka pada tanggal 5 Juni mendatang, atau 1 hari setelah masa
PSBB di DKI Jakarta usai. Selain itu,
kajian awal Kemenko Perekonomian yang sempat tersebar ke publik dan telah dikonfirmasi Sekretaris Kemenko, Susiwijono, pada
7 Mei menunjukkan lima fase new normal yang disiapkan.
Pertama, pada 1 Juni
industri dan jasa boleh beroprasi dengan protokol Cocid-19. Kedua, pada 8 Juni toko,pasar,dan mal diperbolehkan buka
dengan mengikuti protokol kesehatan. Ketiga, sepekan kemudian mall beroprasi
seperti fase kedua tapi mendapat evaluasi untuk pembukaan salon,spa dan
lainnya. Tetap dengan protokol Covid-19,
sekolah pun mulai dibuka dengan sistem bergilir atau shift. Keempat, pada 6 Juli restoran, cafe,bar, dan lainya kembali
dibuka secara bertahap dengan protokol
kebersihan yang ketat. Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi.
Kelima, pada rentang 20-27 Juli kegiatan ekonomi dan sosial bersekala besar
dibuka dengan harapan awal Agustus semua kegiatan berjalan seperti sebelum
pandemi.
Kementerian BUMN melalui
Surat Edaran Menteri BUMN bernomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei juga
mengkaji lima fase normal baru. Pertama, mulai 26 Mei pegawai BUMN usia dibawah
45 tahun masuk kantor dengan protokol Covid-19.
Kedua, pada 1 Juni mal dan usaha retail
dibuka dengan batasan pengunjung dan batasan jam operasional. Ketiga, membuka
tempat wisata mulai 8 Juni. Selanjutnya, kegiatan ekonomi dibuka untuk seluruh
sktor dengan evaluasi 29 Juni. Terakhir, evaluasi semua sektor menuju skala
normal pada 13 dan 20 Juli (Katadata.co.id 2020/05/28). Selain itu, sejumlah
protokol kerja telah dikeluarkan dan diatur sedemikian rupa, hal itu tertuang
dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang
Protokol Pencegahan Penularan Corona
Virus Disease Covid-19 di tempat
kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung
keberlangsungan usaha. Perusahaan
diwajibkan membatasi jarak pekerjaannya minimal 1 meter penerapan batasan jarak
dilakukan baik dititik tempat bekerja maupun bagian lainnya, begitu juga bagi
perusahaan ritel wajib memakai pembatas di kasir untuk memberikan jarak dengan
konsumen.
Persyaratan New Normal
Epidemologi dari Fakultas
Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, Prof. Ridwan Amiruddin, PhD,
mengingatkan kehidupan new normal
hanya bisa dicapai ketika suatu negara telah memenuhi sejumlah syarat .
Persyaratan yang dikeluarkan oleh Organisasi Dunia (WHO) tersebut menjadi acuan
seluruh negara yang terdampak pandemi Covid-19.
“Kalaupun kita ingin
melonggarkan pembatasan ini, negara harus memenuhi syarat.”, ungkap Ridwan
dalam diskusi daring bersama Gerakan Masyarakat Sadar Gizi, Literasi Sehat
Indonesia, sadargizi.com, dan Departemen Kesehatan Dewan Pengurus Pusat (BPP)
Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
Indonesia sendiri jika
melihat syarat pertama yang diajukan WHO
untuk negara yang akan menerapkan konsep
new normal harus memiliki bukti bahwa penularan Covid-19 di wilayahnya telah
bisa dikendalikan. Bila mengacu pada angka reproduksi (R0), situasi bisa
dikatakan tekendali bila angka R0 di bawah 1. Menurut Ridwan, saat ini R0 di Indonesia berada di kisaran 2,2 – 3,58.
Dewan Pakar Ikatan Ahli
Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dr Hermawan Saputra, mengkritik
persiapan pemerintah menjalanan kehidupan new
normal. Menurut dia belum saatnya karena temuan kasus baru terus meningkat
dari hari ke hari dan terlalu dini untuk menerapkan new normal yang membuat presepsi masyaraat seolah-olah telah
melewati puncak pandemi Covid-19,
namun kenyatannya belum dan perlu persiapan lebih untuk new normal ini. Selain itu, terpenuhinya syarat mesti terus
dioptimalkan seperti terjadinya perlambatan kasus. Kedua, telah dilakukan
optimalisasi PSBB. Ketiga, masyarakat sudah lebih mawas diri dan meningkatkan
daya tahan tubuh masing masing. Keempat, pemerintah sudah betul-betul
memperhatikan infrastruktur pendukung
untuk new normal.
Indonesia seharusnya lebih
mawas diri dan bersabar untuk menerapkan new
normal ini. Jika mengembalikan roda perekonomian dengan cara membuka mall dan tempat hiburan menjadi solusi agaknya
kita bergantung diri, seperti yang diungkapkan Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) yang menilai rencana
pembukaan mall pada 5 Juni mendatang.
Hal ini masih terlalu dini dan merupakan kebijakan yang gegabah karena
berpotensi membuat mall menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
New Normal Vs New Sistem
Dalam sistem kapitalis yang
menjadikan kebebasan ekonomi sebagai fondasinya
memang telah bobrok dan rapuh, apalagi dipicu dengan pandemi Covid-19. Jalan sistem kapitalisme hanya mementingkan
keuntungan yang berpikir membangkitkan sektor ekonomi yang lebih utama
dibanding memikirkan bahaya yang mengancam nyawa manusia. Hal ini lah yang
menjadi bukti mengapa mall, industri
hiburan, dan pariwisata tetap dibuka di tengah kurva yang semakin naik. Amerika
sebagai pengusung sistem kapitalisme ini
terbukti kewalahan dan koleps dalam
mengadapi pandemi ini.
Seperti dijelaskan sebelumnya, landasan new normal adalah untuk
menyelamatkan sektor ekonomi yang memang
sedang terjun karena pandemi ini. Belum lagi gagasan hard imunity sebagai solusi permasalahan Covid-19 ketika belum ditemukannya vaksin semakin memperjelas abainya sistem dalam menjamin
keselamatan masyarakat.
Islam memiliki pengaturan
yang khas mengenai wabah ini, seperti kewajiban karantina segera di daerah yang
terjangkit, yang di dalam dilarang keluar dan yang di luar dilarang masuk
kawasan. Penjaminan kebutuhan individu termasuk yang berada dalam wilayah
karantina baik sandang, pangan, dan papan. Selain itu, seorang pemimpin di
dalam sistem Islam akan sangat memastikan keselamatan masyarakatnya karena setiap
kebijakan yang mereka keluarkan akan dimintai pertanggung jawaban. Hal ini akan
terwujud apabila sistem Islam diterapkan dalam negara.
Wallahu a’lam bishowaab.
Editor: Putri Hesti Lestari



