Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu ( PP Tapera 2020). Tabungan
Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Tapera dibentuk untuk tujuan membantu
pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Pekerja yang pertama kali diwajibkan
menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara
( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS). Iuran Tapera akan dipungut dan
dikelola oleh BP Tapera. (KOMPAS.com, 7 Juni 2020).
Pada skema yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan
mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021. Setelah itu, lingkup kepesertaan
Tapera diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan
badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri.
Tahap ketiga berlaku untuk pekerja
swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Tenggat kepesertaan
paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan. ”Khusus perusahaan swasta,
diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan
pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan
Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas,
Minggu (7/6/2020).
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen
tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar
2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri. "Besaran Simpanan
Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk
peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut
dikutip pada Selasa (2/6/2020).
Dana bisa diambil setelah pensiun. BP
Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru. Institusi ini sebelumnya bernama
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi
PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN,
BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.
Sebelum menjadi BP Tapera,
Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun
yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun. Saat masih bernama
Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap
bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus
dikembalikan kepada mereka.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir
jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun,
peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan
yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi
lainnya. Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri
Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.
Dikutip dari Antara, Deputi Komisioner
BP Tapera Eko Ariantoro, mengatakan program seperti Tapera sudah lazim
dilaksanakan di berbagai negara. "Program serupa Tapera sudah lazim
dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan
Korea Selatan," ujar Eko.
Dia menuturkan, hadirnya Tapera melalui
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Di tengah pandemi yang masih tinggi,
pemerintah masih sempat membuat celah untuk menambah beban ekonomi rakyat. PP
Tapera memang patut dikritisi. Setidaknya dalam beberapa poin berikut:
Pertama, prinsip gotong royong. Direktur
Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli
Heripoerwanto mengatakan “Tapera adalah gotong royong, bentuknya tabungan
wajib. Yang dimaksud dengan gotong royong artinya, yang bisa memanfaatkan
adalah masyarakat tertentu, tidak semua peserta.” katanya pada konferensi pers
virtual “Manfaat Tapera untuk Pekerja” pada Jumat, (5/6/2020) di Jakarta.
Bila memang prinsipnya gotong royong,
mengapa harus ada iuran wajib? Gotong royong wujudnya itu tolong menolong, bukan
main todong. Terlebih pencairan dana iuran wajib itu baru bisa cair jika
peserta meninggal atau sudah memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun. Waktu yang
sangat panjang.
Andaikata tabungan itu
dibutuhkan sebelum jangka waktu tersebut, maka si pemilik tabungan akan
kesulitan memanfaatkannya. Menyalahi definisi
tabungan secara umum. Apalagi jika sudah menjadi iuran wajib, bukankah ini
seperti pajak berkedok tabungan?
Pasal 38 Nomor 25 Tahun 2020 menyebut,
tak semua peserta Tapera bisa menikmati manfaat kepemilikan rumah meski rutin
membayar iuran. Syarat mendapatkan skema pembiayaan dari BP Tapera adalah sudah
memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan, termasuk golongan masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR), dan belum memiliki rumah.
Pola iuran Tapera ini mirip dengan BPJS
Kesehatan. Sama-sama menggunakan prinsip gotong royong. Jika BPJS Kesehatan
wajib bayar premi sekian ratus ribu dengan jaminan mendapat pelayanan
kesehatan.
Maka dalam Tapera, iuran diganti dengan
istilah tabungan lalu mendapat kemanfaatan kepemilikan rumah dari dana simpanan
yang sudah dikumpulkan. Jika premi dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, maka iuran
Tapera dibayarkan kepada BP Tapera. Serupa meski tak sama.
Kedua, iuran yang memberatkan. Gaji
pegawai dan pekerja itu sudah dipotong dengan beraneka pajak dan iuran. Seperti
pajak penghasilan, BPJS Kesehatan, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan
terbaru iuran Tapera. Makin menyusut itu gaji pegawai ASN dan para pekerja
dipangkas berkali-kali. Belum lagi gaji itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan
hidup yang tidak mendapat jaminan pemerintah. Bertambah dan berlipatlah beban
ekonomi rakyat. Negara hanya tahu memangkas sumber penghasilan rakyat.
Tanpa tahu kesulitan hidup yang mereka
hadapi. Beban ekonomi di masa
pandemi makin berat. Tagihan listrik yang meningkat, gaji yang disunat hingga
kebutuhan dasar yang membuat penat. Paket lengkap derita rakyat.
Ketiga, berpotensi menjadi lahan baru
korupsi. Tampaknya pemerintah tidak mau belajar dari BPJS Kesehatan.
Amburadulnya lembaga penyelenggara kesehatan tersebut semestinya menjadi
pelajaran. Bukan malah membuka peluang muncul masalah baru. Dengan simpanan
yang begitu panjang, siapa yang bisa menjamin dana simpanan Tapera itu diam dan
tenang di tempatnya? Inilah potensi lahan baru korupsi.
Di sisi lain, bila dana Tapera tidak dikelola dengan mekanisme jelas dan tepat, maka nasibnya bisa seperti BPJS Kesehatan. Defisit lalu merugi. Dan lagi-lagi membebani APBN negara. Kalau APBN sudah tak mampu menampung dana, solusi terakhir adalah utang. Kalau sudah begini, mustahil Indonesia bebas utang.
Keempat, kepekaan sosial penguasa yang
rendah. Penerbitan PP Tapera di tengah wabah menunjukkan betapa jiwa sosial dan
kepedulian pemerintah sangat rendah. Pemerintah dengan teganya menarik iuran
yang menambah bobot hidup rakyat yang makin susah. Rakyat saat ini sedang resah
memikirkan ekonomi yang kian melemah. Bukan sekali dua kali penguasa bertingkah
seperti ini. Empati dan peduli menjadi sifat langka bagi rezim. Zalimnya
keterlaluan. Kebijakannya jauh dari rasa keadilan. Perhatian dan kepeduliannya
hilang. Pemimpin itu pengayom, bukan penodong. Pemimpin itu pelayan, bukan
bertingkah layaknya juragan. Memangkas penghasilan rakyat sembarangan. Tapi
saat diminta berkorban malah enggan.
Dalam Islam pemimpin itu hadir
memberi layanan sebaik mungkin. Sebab, tugasnya adalah mengurus urusan rakyat.
Bukan mengeruk keuntungan dari rakyat. Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar
bagi rakyat. Maka semestinya penyelenggara perumahan rakyat sepenuhnya menjadi
tanggungan negara. Tanpa kompensasi, tanpa iuran wajib. Semua ditanggung
negara.
Negara bukan pengumpul dana rakyat.
Negara bertugas memenuhi kebutuhan rakyat. Di bawah asuhan kapitalisme, peran
negara tak lagi ideal. Kalah dengan berbagai intrik politik dan kepentingan.
Hanya Islam satu-satunya harapan. Dengan penerapan syariat Islam, fungsi negara
bisa kembali normal di tengah keabnormalan kehidupan yang berasas
sekuler-kapitalis.
*Penulis
adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi
Editor : Hadhil
BACA JUGA : Saat Pandemi, Siapa Penanggung Biaya Pendidikan?



