Awal bulan Juni 2020, masyarakat
Lombok dibuat geger dengan berita pernikahan sejenis yang terjadi antara MU (31
Tahun) warga Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat dengan SU alias Mita
(25 Tahun) warga Ampenan Kota Mataram. MU melaporkan istrinya, Mita, yang ternyata
seorang pria karena merasa telah ditipu.
Dilansir dari detik.com bahwa MU
mulai menemui kejanggalan ketika hendak melakukan hubungan malam pertama usai
menikah. Hasrat MU ditolak mentah-mentah oleh Mita dengan alasan sedang datang
bulan.
"Pada malam selanjutnya,
Mita pun meminta cerai tanpa alasan yang jelas kepada MU. Rasa curiga pun
semakin besar oleh MU hingga akhirnya mencari tahu tentang identitas Mita yang
sebenarnya," kata Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafiq Siddiq pada detik.com, Senin (8/6/2020). MU dan Mita melangsungkan pernikahan di Desa
Gelogor, Kecamatan Kediri. Mereka dinikahkan oleh kepala dusun tanpa wali
nikah. Lantaran SU mengaku hidup sebatang kara. “Mereka nikah siri,” terkait
identitas di KTP, pihak kepolisian mendapatkan data jika SU melakukan
pemalsuan. “Dia pinjam KTP seseorang atas nama Mita lalu diganti fotonya
kemudian difotokopi. Sehingga saat pernikahan dia menggunakan KTP palsu,” beber
Kasatreskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq. Motif penipuan
yang dilakukan Mita kini masih di dalami. Apakah ia melakukannya karena motif
uang atau suka dengan sesama jenis. Jika terbukti melakukan penipuan, maka
amcaman hukumannya empat tahun penjara.(lombokpost.jawapos.com)
Perkawinan
Sejenis Dalam Islam
Perkawinan sejenis baik yang
bernama gay maupun lesbian adalah suatu yang sangat dilarang dalam Islam.
Tak hanya Islam yang melarang pernikahan sejenis namun dalam agama Nasrani pun
perkawinan sejenis merupakan hal yang dilarang.
Perkawinan sejenis, jika cermati
dari sisi bahasa saja sudah memperlihatkan suatu ketidakcocokan makna yaitu
antara kata “perkawinan” dan “sejenis”.
Perkawinan merupakan penggabungan, persilangan antara dua jenis kelamin
yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan pada manusia, jantan dan betina pada
hewan dan tumbuhan. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, istilah kawin bermakna membentuk keluarga dengan
lawan jenis, bersuami atau beristri; menikah, melakukan hubungan kelamin;
berkelamin (untuk hewan), bersetubuh. Sehingga tidak tepat jika perkawinan
terjadi antara satu jenis makhluk hidup.
Adapun dalam kitab Nizhomul Ijtima’I karya
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani disebutkan bahwa perkawinan merupakan pengaturan
hubungan antara unsur kelelakian (adz-dzukuurah/maskulinitas) dengan
unsur keperempuanan atau kewanitaan (al-unuutsah/feminitas). Dengan kata
lain, perkawinan merupakan pengaturan
pertemuan (interaksi) antara dua jenis kelamin yakni pria dan wanita, dengan
aturan khusus. Peraturan
yang khusus ini mengatur hubungan-hubungan maskulinitas
dengan feminitas dengan bentuk
pengaturan tertentu. Peraturan tersebut mewajibkan agar keturunan dihasilkan
hanya dari hubungan perkawinan saja. Melalui hubungan perkawinan tersebut akan
terealisasi perkembang-biakan spesies umat manusia.
Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa
perkawinan yang lazimnya terjadi yaitu perkawinan antara pria dengan wanita.
Tidak dibenarkan suatu perkawinan, kecuali antara dua jenis kelamin yang
berbeda yakni pria dan wanita. Adapun fenomena pernikahan sejenis yang
dilegalkan dibeberapa negeri-negeri Eropa (Barat), tidak layak disebut
pernikahan namun lebih kayak disebut hubungan sejenis karena tidak lebih dari
sekedar pelampiasan nafsu birahi dengan cara yang salah yang tak sesuai dengan
syari’ah Islam. Tidak memenuhi syarat
dan tujuan pernikahan yakni melestarikan
keturunan (umat manusia) namun akan merusak peradaban manusia.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
“Dan
Kami jadikan kamu berpasang-pasangan.” (an-Nabâ’: 8])
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir. (ar-Rûm :21).
Allah Subhanahu wa ta’ala telah
menciptakan manusia berpasang-pasangan. Laki-laki berpasangan dengan perempuan
begitupun sebaliknya. Pernikahan atau perkawinan merupakan salah satu
penampakan dari gharizah an-naw’ (Naluri seksual) yang dimiliki manusia.
Seperti yang diketahui bahwa setiap naluri menuntut pemenuhun tak terkecuali
naluri seksual. Namun, pemenuhannya harus senantiasa mengikuti rambu-rambu yang
telah ditetapkan oleh syari’ah, jika setiap pemenuhan naluri tak dilandasi
dengan hukum syari’ah, maka apalah bedanya manusia dengan hewan. Bahkan manusia
bisa lebih hina dari hewan. Hewan saja tak ada yang melakukan pernikahan atau
pernikahan sesama jenis.
Sungguh Allah telah
mengingatkan kita dalam QS: Al A’raf: 179:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا
لِجَهَنَّمَ كَثِيراً مِّنَ الْجِنِّ وَالإِنسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لاَّ يَفْقَهُونَ
بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لاَّ يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لاَّ يَسْمَعُونَ
بِهَا أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَـئِكَ هُمُ
الْغَافِلُونَ
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan
dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk
memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya
untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga
(tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu
sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka Itulah
orang-orang yang lalai.” (QS. Al A’raf: 179)
Islam mengharamkan
perkawinan sejenis karena hal ini termasuk ke dalam perbuatan yang sangat keji
dan hina serta sangat dibenci oleh
Allah. Sebagaimana kisah kaum Nabi Luth yang diabadikan dalam berbagai surah
dalam Al-Qur’an. Di antaranya QS. Al-A’raf ayat 80-84 berikut.
وَلُوۡطًا اِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهٖۤ
اَتَاۡتُوۡنَ الۡفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمۡ بِهَا مِنۡ اَحَدٍ مِّنَ
الۡعٰلَمِيۡنَ ﴿80﴾ اِنَّكُمۡ لَـتَاۡتُوۡنَ الرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّنۡ
دُوۡنِ النِّسَآءِ ؕ بَلۡ اَنۡـتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُوۡنَ ﴿81﴾ وَمَا
كَانَ جَوَابَ قَوۡمِهٖۤ اِلَّاۤ اَنۡ قَالُـوۡۤا اَخۡرِجُوۡهُمۡ مِّنۡ
قَرۡيَتِكُمۡ ۚ اِنَّهُمۡ اُنَاسٌ
يَّتَطَهَّرُوۡنَ ﴿82﴾ فَاَنۡجَيۡنٰهُ وَاَهۡلَهٗۤ اِلَّا امۡرَاَتَهٗ
ۖ
كَانَتۡ مِنَ الۡغٰبِرِيۡنَ ﴿7:83﴾ وَاَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِمۡ مَّطَرًا ؕ فَانْظُرۡ كَيۡفَ
كَانَ عَاقِبَةُ الۡمُجۡرِمِيۡنَ
﴿84﴾
Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu
kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang
melampaui batas, dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, “Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka
adalah orang yang menganggap dirinya suci. Kemudian Kami selamatkan dia dan
pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang
tertinggal. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka,
perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu.”
Sekuler -Kapitalisme
Menyuburkan Perilaku Seksual Menyimpang
Belum usai masyarakat dikejutkan
dengan pernikahan sesama jenis yang terjadi di Lombok Barat NTB. Beberapa pekan
setelah itu, masyarakat kembali dikejutkan dengan pernikahan sesama jenis
antara wanita dengan wanita yang terjadi di Sopeng, Sulawesi Selatan.
Kasus pernikahan sejenis seakan tak
usai kita dengar setiap waktunya. Bak jamur yang menggerogoti. Hal ini tak lain
disebabkan oleh sistem sekuler kapitalis yang diam-diam dianut bangsa ini. Sistem
sekuler kapitalis tegak diatas dasar pemisahan agama dalam kehidupan (sekuler).
Sekuler-kapitalis memang mengakui adanya agama, namun agama hanya dijadikan
sekedar formalitas belaka sehingga dalam melaksanakan kehidupan, manusia berhak
membuat peraturan hidupnya.
Sistem sekuler-kapitalisme sangat
menjamin kebebasan individu. Mengingat bahwa sekuler-kapitalis adalah mabda atau ideologi individualis.
Memandang masyarakat terbentuk dari individu-individu. Sehingga dari sinilah
muncul kebebasan beraqidah dan macam-macam kebebasan lainnya yang selalu mereka
bangga-banggakan. Mereka pertahankan kebebasan manusia yang terdiri dari
kebebasan berakidah, berpendapat, hak milik, dan kebebasan pribadi.
Begitupun halnya dengan perilaku seksual
menyimpang. Bermunculannya kasus-kasus perkawinan sejenis dan berbagai jenis
perilaku seksual menyimpang lainnya tak lain adalah hasil dari penerapan sistem
sekuler-kapitalis. Kebebasan pribadi yang diagung-agungkan oleh sistem ini
telah membuat perilaku seksual menyimpang semacam ini tumbuh subur. Belum lagi
kebebasan pribadi yang didukung oleh HAM (Hak Asasi Manusia). HAM secara nyata
telah membolehkan manusia berekspresi sebebas mungkin selama tidak menganggu
orang lain tak terkecuali mengekspresikan perilaku seksual yang menyimpang. Tak
heran, jika mereka makin hari, makin berani menampakkan diri. Namun, HAM hanya berlaku bagi
segelintir orang saja. HAM tak berlaku bagi para korban dari pelaku orientasi
seksual menyimpang. Bukankah begitu banyak korban berjatuhan akibat dari
perilaku seksual menyimpang ini. Baik yang harus tertular penyakit mematikan
seperti HIV/AIDS, dan korban meninggal dunia korban predator seksual. Namun, para pendukung HAM mendadak
bungkam. Seolah-olah HAM tak berlaku bagi para korban. Bukankah korban juga
berhak merasakan kebebasan dan rasa aman?
Begitulah sistem sekuler-kapitalis
bekerja. Ketika manusia berhak membuat aturannya sendiri. Ketika kebebasan
dijunjung tinggi. Ketika kebahagiaan dipandang sebatas materi, pemuas kebutuhan
jasmani dan kenikmatan. Ketika halal haram tak jadi urusan.Ketika manusia bebas
berperilaku sekehendak hawa nafsunya. Maka yang terjadi hanya kerusakan demi
kerusakan. Yang lambat laun akan dikhawatirkan akan mendatangkan murka Allah.
Berbeda halnya dengan Islam. Islam
memandang bahwa di balik alam semesta, manusia, dan hidup, terdapat Al-Khaliq (pencipta) yang menciptakan segala
sesuatu yaitu Allah. Islam juga menetapkan
bahwa sebelum kehidupan ini ada sesuatu yang wajib di imani keberadaannya,
yaitu Allah. Islam juga menetapkan iman terhadap alam sesudah kehidupan dunia
yaitu hari kimat. Setiap amal perbutan manusia di dunia ada perhitungannya
kelak di akhirat. Dari sinilah kita dapat melihat bahwa manusia senantiasa harus
terikat dengan perintah dan larangan Allah karena ketaatannnya di dunia akan
sangat berpengaruh terhadap hasil perhitungan amalnya kelak di akhirat.
Tujuan akhir atas ketatatan manusia
terhadap perintah dan larangan Allah adalah untuk meraih ridho Allah. Bagi
seorang muslim kebahagiaan bukan lagi sebatas materi untuk memuaskan kebutuhan
jasmani atau memperoleh kenikmatan melainkan kebahagiaan yang hakiki adalah
meraih ridho Allah. Ridho allah hanya akan diraih ketika muslim patuh terhadap
perintah dan larangan Allah.
Perintah dan larangan Allah sejatinya bukan untuk menyusahkan manusia. Namun, semata-mata untuk kebaikan manusia karena Allah yang menciptakan manusia, otomatis Allah yang lebih mengetahui setiap kebutuhan makhluk ciptaan-Nya. Dengan demikian, hendaknya setiap muslim maupun negara dalam menjalankan aktivitasnya harus menyesuaikan diri dengan perintah dan larangan Allah. Bukan beraktifitas sekehendak hawa nafsunya. Seperti halnya dalam hal kebutuhan jasmani dan naluri manusia. Pemenuhan kebutuhan jasmani dan naluri inilah yang terkadang sering menimbulkan masalah jika tidak dipandu dengan hukum syara’. Islam telah mengatur dengan sangat lengkap dan mendetail tata cara pemenuhannya. Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pemenuhan kebutuhan baik itu kebutuhan jasmani dan rohani. Islam menyelaraskannya dengan aturan untuk memungkinkan manusia mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan, serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mejerumuskannya pada martabat hewani yaitu pelampiasan naluri tanpa kendali.



