Oleh: Iffah Komalasari
Orang berpikiran waras pasti tak habis
mengerti apa yang ada dalam pikiran pelaku penyuka sesama jenis ini
(homoseksual). Saat sedang tinggi-tingginya kasus Corona Virus di
DKI, mereka malah merayakan “kemerdekaan” dengan pesta seks ala gay.
Polisi menggerebek pesta gay di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi mengatakan
komunitas lelaki pecinta sesama jenis ini menggunakan aplikasi chatting dan memiliki grup di media
sosial sebagai sarana komunikasi. Melalui group WhatsApp, mereka namakan grup mereka Hot Space. Terungkap modus yang dipakai untuk menutupi rencana
pesta gay ini, mengajak anggotanya
menggelar pesta seks dengan modus kumpul pemuda merayakan kemerdekaan. Mereka
juga meminta para peserta menggunakan masker berwarna merah putih sebagai dress code. (www.detik.com/02/09/2020)
Sudah sering berita seperti itu diangkat
media. Nampak jelas, hari demi hari LGBT di Indonesia semakin eksis menunjukkan
jati dirinya. Sejak tahun 1982, kelompok hak asasi gay didirikan di Indonesia. Lembaga Indonesia dan organisasi
sejenis lainnya bermunculan pada akhir tahun 1980-an dan 1990-an. Kini,
asosiasi LGBT utama di Indonesia adalah "Gaya Nusantara", "Arus
Pelangi", Ardhanary Institute,
GWL INA. Pergerakan gay dan lesbian di Indonesia adalah salah satu
yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara. Sekarang ada lebih dari tiga puluh
kelompok LGBT di Indonesia. (www.wikipedia.org)
Meski jelas di depan mata aktivitas LGBT,
nyatanya hingga kini pemerintah Indonesia tak mampu mengatasi semua dampak
buruk perilaku ini dan tak mampu mengerem, apalagi menghentikan korban-korban
berjatuhan. Bahkan LGBT telah berkembang menjadi gaya hidup.
Pesta gay
sering digerebek, namun para pelakunya dilepas kembali karena tak ada pasal
pidana yang bisa menjerat mereka. Upaya menjerat mereka dengan hukum legal
kandas di tangan MK yang menolak pemidanaan pelaku LGBT.
LGBT Pilihan Orang Abnormal
Menurut kaum liberal, menjadi lesbian, gay, biseks maupun transgender adalah sebuah pilihan
sebagai bagian dari hak asasi. Kalau pun kemudian muncul masalah, maka itu
dianggap karena kurangnya pengaturan baik dari masyarakat maupun negara, bukan
karena salahnya pilihan mereka.
Ini jelas pandangan yang salah. LGBT bukan
pilihan bagi orang normal, tapi pilihan bagi orang abnormal. LGBT adalah sebuah
penyimpangan dari fitrah manusia.
Di dalam Kitab an Nizham al Ijtima’iy, Syekh
Taqiyuddin An Nabhani memberikan penjelasan bahwa Allah SWT memberikan kepada
manusia berbagai naluri (gharaa’iz)
yang di antaranya adalah naluri melestarikan keturunan (gharizah nau’).
Naluri ini bisa dipuaskan oleh manusia dengan
berbagai macam cara. Bisa juga dengan hubungan sesama jenis (homoseksual atau lesbian) atau bahkan
bisa dipuaskan dengan binatang atau sarana lainnya.
Tetapi, dari berbagai cara dan sarana
tersebut, tidak mungkin mewujudkan tujuan diciptakannya naluri tersebut oleh
Allah SWT kecuali dalam satu kondisi, yaitu pemuasan naluri tersebut oleh
seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau sebaliknya.
Tentu saja itu dalam ikatan pernikahan syar’i, bukan zina. Dengan itulah bisa
tercapai tujuan penciptaan laki laki dan perempuan, yaitu demi untuk
kelangsungan jenis manusia dengan segenap martabatnya sebagaimana firman Allah
SWT :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى
خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا
كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ
ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada
keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS
an Nisa [4] : 1)
Cara pemuasan gharizah nau’ yang dibebaskan tanpa bimbingan dan petunjuk wahyu,
sangatlah berbahaya. Kerusakan generasi, terputusnya keturunan, penyebaran
penyakit menular, dan berbagai keburukan menjadi dampaknya.
Oleh karena itu, perilaku LGBT adalah haram
dalam pandangan Islam. Pelakunya dilaknat dan layak mendapat sanksi sesuai
syariat Islam. Rasul SAW bersabda, “Dilaknat
orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR at-Tirmidzi
dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Al-Qur’an
juga menyebutkan perilaku homoseksual
yang dipresentasikan kaum Nabi Luth ‘alaihissalam di beberapa ayat, Allah SWT
berfirman :
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن
دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
“Sesungguhnya
kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan
kepada wanita, malah kalian ini kaum yang melampaui batas.” (QS
Al A’raaf ayat 81)
Bahkan Allah Ta’ala berfirman,
{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ
كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ}
“Dan
Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana
kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu.” [Al-A’raaf: 80]
Dalam ayat di atas, Allah SWT menyebut kaum
Nabi Luth ‘alaihis salam yang melakukan perbuatan sodomi tersebut dengan
sebutan “para pelaku kriminal”
Dengan demikian, mereka ini sesungguhnya
layak untuk disebut “penjahat seksual”, karena telah melakukan kejahatan
(kriminal) dalam menyalurkan hasrat seksual mereka ditempat yang terlarang
Bisakah LGBT ini dicegah dan diberantas?
Sangat bisa. Hanya saja mustahil berharap
pelaku bisa sadar sendiri sehingga meninggalkan perilaku menyimpang ini. Tidak mungkin
berharap penyadaran berlangsung secara massal
jika hanya dilakukan oleh para ustadz dan dai.
Tak mungkin juga membebankan hanya kepada
para orang tua untuk membentengi anak-anak mereka dari perilaku ini sementara
pelaku dan pemicunyanya bebas berseliweran di sekeliling mereka.
Problem LGBT adalah problem sistemis,
menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain, butuh solusi
sistemis. Di sinilah, peran negara menjadi sangat penting. Negara harus
mengganti sistem ideologi kapitalisme yang diadopsi saat ini.
Sebab, LGBT adalah buah liberalisme yang
dihasilkan oleh ideologi kapitalisme. Selama ideologi kapitalisme masih dipakai
dalam sistem kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, mustahil problem LGBT
ini bisa selesai dan tak muncul kembali.
Sebagai gantinya, negara seharusnya
mengadopsi sistem ideologi Islam yang akan menerapkan syariat Islam secara
sempurna, syariat yang berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta manusia.
Selanjutnya negara akan melakukan beberapa langkah sebagai berikut :
Pertama, negara menanamkan iman dan takwa
kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan
maksiat. Negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral,
budaya, pemikiran dan sistem Islam dengan melalui semua sistem, terutama sistem
pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan
sarana.
Dengan begitu, rakyat akan memiliki kendali
internal yang menghalanginya dari perilaku LGBT. Rakyat bisa menyaring
informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Rakyat tidak didominasi oleh
sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu.
Kedua, negara harus menyetop penyebaran
segala bentuk pornografi dan pornoaksi baik yang dilakukan sesama jenis maupun
berbeda jenis. Negara harus menyensor semua media yang mengajarkan dan
menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal LGBT.
Masyarakat akan diajarkan bagaimana
menyalurkan gharizah nau’ dengan
benar, yaitu dengan pernikahan syar’i.
Negara pun baiknya memudahkan dan memfasilitasi siapapun yang ingin menikah
dengan pernikahan syar’i.
Ketiga, negara harusnya menerapkan sistem
ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat sehingga
tak akan ada pelaku LGBT yang menjadikan alasan ekonomi (karena miskin, lapar,
kekurangan dll) untuk melegalkan perilaku menyimpangnya.
Keempat, jika masih ada yang melakukan, maka
sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan
menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu untuk
memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan
kejahatan serupa.
Di dalam Kitab Fiqh Sunnah jilid 9, Sayyid
Sabiq menyatakan bahwa para ulama fiqh telah sepakat atas keharaman homoseksual
dan penghukuman terhadap pelakunya dengan hukuman berat. Hanya para ulama
berbeda pendapat dalam menentukan ukuran hukuman yang ditetapkan. Dalam hal ini
dijumpai tiga pendapat.
1. Pelakunya harus dibunuh secara mutlak.
2. Pelaku dikenai had zina.
3. Pelaku diberikan sanksi berat lainnya.
Dengan hukuman (sanksi) yang demikian berat
kepada para pelaku liwath, maka akan
membuat siapapun berpikir berkali-kali untuk melakukan hal tersebut.
Di samping negara yang berperan besar dalam
pemberantasan LGBT, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin secara umum
untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing.
Para orang tua harus terus berusaha
membentengi anak-anak mereka dari perilaku LGBT dengan penanaman akidah dan
pembelajaran syariat Islam di keluarga.
Islam juga memerintahkan kepada masyarakat untuk
berkontribusi dalam pemberantasan LGBT ini dengan cara ikut terlibat secara
aktif dalam dakwah, melakukan amar makruf
nahi munkar ke masyarakat yang ada di sekitarnya agar taat kepada perintah
juga larangan Allah dan Rasul-Nya.
Ketika ada kemunkaran (pelanggaran hukum syariat) oleh para pelaku LGBT ini, maka
semua anggota masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatkan, menegurnya
bahkan ikut memberi sanksi sosial , tidak mendiamkannya.
Negara yang sanggup melakukan semua tugas dan
tanggung jawab tersebut tak lain adalah Negara Khilafah. LGBT akan bisa dicegah
dan dihentikan hanya oleh Khilafah. Di dalam naungan Khilafah, umat akan
dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga,
dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Maka,
Islam akan mewujud sebagaimana yang telah Allah tetapkan, yaitu sebagai rahmatan lil
‘alamin.
Editor : Putri Hesti Lestari



