Oleh: Mawar Oktivina, S.Pd., M.Sc.
PBB telah
menetapkan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional. Sebuah narasi
yang cukup khas dalam sistem
demokrasi yakni
‘Kebebasan Bependapat’ diakui bahwa senantiasa dijunjung tinggi. Narasi inilah
yang konon katanya dijaga seiring dengan eksisnya sistem demokrasi hingga saat
ini. Lalu apa sebetulnya definisi kebebasan
berpendapat itu?
Kebebasan
berpendapat atau berbicara (Freedom
of speech) adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara
secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal
ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Dapat diidentikan dengan
istilah kebebasan berekspresi yang kadang-kadang digunakan untuk
menunjukkan bukan hanya kepada kebebasan berbicara lisan, akan tetapi pada
tindakan pencarian, penerimaan dan bagian dari informasi atau ide apapun yang
sedang dipergunakan.
Walaupun
kebebasan berbicara dan
kebebasan berekspresi yang terkait erat dengan sebuah kebebasan, tetapi berbeda
dan tidak terkait dengan konsep kebebasan berpikir atau kebebasan hati nurani.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_berbicara).
Mengacu pada
pengertian kebebasan berpendapat di atas, sepertinya terdapat paradoks yang
cukup besar terjadi di tengah masyarakat. Kenyataannya tak semua pendapat bebas
untuk diutarakan, justru tak sedikit yang dibungkam padahal yang disampaikan
adalah sebuah kebenaran. Mari kita ambil sebagai contoh:
Pertama, kasus teror diskusi akademik yang hendak
diadakan pada bulan Mei 2020 lalu akhirnya dibatalkan akibat dari panitia dan
narasumber diteror setelah sempat tersebar publikasi diksusi yang akan diadakan
oleh Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bertajuk
“Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem
Ketatanegaraan.”
Guru Besar
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni’matul Huda angkat bicara
terkait adanya dugaan teror lantaran akan jadi pembicara diskusi virtual.
Secara singkat, ia menjelaskan kronologi adanya dugaan ancaman teror. Pada
kamis pagi, 28/5/2020, Ni’matul mendapatkan banyak WhatsApp melalui gawainya.
Padahal berdasarkan penuturannya, tidak ada nikat sama sekali bahwa diskusi
tersebut diarahkan pada gerakan makar tehadap Presiden Jokowi. Padahal diskusi
tersebut sesuai dengan TOR yang dibuat mahasiswa meliputi tentang sejarah
pemakzulan, perkembangan pemakzulan berbagai negara, sampai masuknya ke
Indonesia dan pengalaman Indonesia terkait persoalan pemakzulan. (muslimahnews.com,
05/06/2020)
Kedua, kasus
kriminalisasi ulama dan pengembangan dakwah Islam yang marak terjadi sejak dulu
sampai dengan hari ini pun makin bertambah. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan
isu radikalisme dan khilafah. Berbagai pernyataan busuk dan tuduhan keji
dilontarkan kepada para ulama dan pengemban dakwah yang aktif dalam menyuarakan
ajaran Islam yang belum begitu banyak dipahami
secara utuh oleh masyarakat, seperti tolak pemimpin kafir, bendera tauhid
al-liwa dan ar-rayah, atau ide khilafah yang saat ini sudah menjadi opini
masyarakat.
Di balik
perkataan yang dilontarkan ada target untuk membangun citra negatif di tengah
masyarakat. Bahkan sampai kadar penyesatan supaya umat mempunyai persepsi jelek
tetang khilafah. Padahal Khilafah dan hal-hal yang sering dijadikan bahan untuk
mengkriminalisasikan ulama dan para pengemban dakwah adalah sebuah kebenaran
dakwah Islam yang harus disampaikan ke tengah masyarakat. Namun dianggap sebuah
ancaman bagi sistem demokrasi.
Beginilah wajah
demokrasi yang sesungguhnya.
Narasi kebebasan
berpendapat seolah hanya untuk menjaga eksistensinya saja. Jika pendapat atau
kritikan dianggap berbahaya maka pembungkaman, kriminalisasi dan semacamnya
akan digelontorkan kepada para pelakunya. Namun jika tidak berbahaya atau malah
menyanjung, maka dibiarkan saja bahkan pujian dan penghargaan pasti akan
diberikan.
Sistem demokrasi
juga tidak hanya memberikan kebebasan berpendapat terhadap sanjungan saja, tapi
juga terhadap peruatan ‘orang tua’nya yakni Barat
yang sangat membenci Islam dan menebarkan Islamofobia ke seluruh penjuru dunia.
Seperti kasus
pelecehan Al-qur’an di Swedia dan Norwegia. Aksi demo anti-Islam di ibu kota
Oslo, Norwegia, pada Sabtu (29/8/20) pekan lalu berujung bentrokan akibat
insiden penistaan kitab suci Alquran, setelah insiden yang sama terjadi di
Swedia. Seperti dilansir WION News, Senin (31/8/20), bentrokan terjadi ketika
kelompok Stop Islamization of Norway (SIAN) berdemo di Oslo. Mereka berunjuk
rasa di dekat gedung parlemen (Stortinget) setempat (cnnindonesia.com,
31/8/2020). Ironisnya peristiwa ini memperoleh pembelaan dari Perdana Menteri
Norwegia, Erna Solberg. Solberg menyebut aksi itu sebagai bentuk kebebasan
berpendapat (cnnindonesia.com, 02/09/2020).
Kasus lain dari
majalah Charlie Hebdo di Prancis kembali berulah. Mereka bakal menerbitkan
kembali karikatur Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wasallam. Dilansir dari
Kompas, 2/9/2020, dalam pernyataannya, Charlie Hebdo mengungkapkan bahwa
keputusan mencetak ulang karikatur Nabi Muhammad sangat diperlukan. Mereka
mengklaim alasan untuk tidak melakukannya datang dari politisi maupun jurnalis
yang mereka anggap begitu pengecut.
Presiden
Prancis Emmanuel Macron memberi jawaban diplomatis terkait aksi ini untuk
menandai sidang atas peristiwa tahun 2015. Rabu (02/09/2020) Macron mengatakan
negaranya memiliki kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers sehingga
sebagai presiden, ia tak memiliki kapasitas untuk memberikan kecaman atas
pilihan redaksional sebuah majalah. (Suara.com, 02/09/2020).
Dari beberapa
contoh kasus di atas, kebebasan
berekspresi justru membuka sentimen anti-Islam. Semua fenomena itu
membuktikan bahwa nilai-nilai demokrasi, pluralisme, toleransi, HAM, dan
kebebasan yg membuat manusia merasa di junjung tinggi nalurinya hanyalah ilusi.
Fatalnya, semua slogan itu bahkan difungsikan demi tujuan menjajah dan meracuni
pemikiran kaum muslimin.
Jadi sungguh
aneh, jika di seluruh negeri muslim, pemerintah yang diikuti cendekiawan, ulama
ataupun aktifis Islam turut latah menyerukan demokrasi, pluralisme ataupun
toleransi demi menampilkan wajah Islam yang moderat dan ramah. Ketika pendapat
tidak sejalan dan mengancam rezim maka
akan langsung dibungkam seperti di penjara-penjara, diberlakukan nya UU ITE, UU Ormas dsb.
Wajah demokrasi
yang antikritik ini tentu sangat berbeda dengan Islam. Dalam mengatur masalah
mengemukakan pendapat bagi individu Islam tidak menjanjikan kebebasan
berpendapat seperti demokrasi, namun Islam menekan aktivitas yang meliputi:
1. Skala Individu
: amar ma'ruf nahi mungkar baik
diskusi ataupun beropini di media sosial yang
merupakan kebutuhan dakwah saat ini. Tujuan berpendapat bukan untuk
menjatuhkan, ujaran kebencian, memfitnah, atau mengkriminalkan pihak lain, tapi
saling mengingatkan dan menjaga dalam ketaatan.
2. Skala
kelompok: muhasabah Lil-hukkam (mengevaluasi
penguasa) demi saling menjaga kehormatan darah, dan harta di antara warga
masyarakat.
Dalam sistem
Islam (Khilafah) ada mekanisme kontrol (muhasabah)
dan check and balance, baik yang
dilakukan dari dalam maupun luar kekuasaan. Ada Majelis Umat yang melakukan
fungsi muhasabah. Ada Mahkamah Mazhalim yang berfungsi menghilangkan
kezaliman oknum penguasa, mulai dari khalifah
sampai pejabat negara terendah.
Bahkan, ketika
Majelis Umat dan Mahkamah Mazhalim tidak melaksanakan fungsinya, Khilafah
membuka ruang kepada partai politik hingga ulama dan umat untuk melakukan
fungsi muhasabah, check and balance, bahkan sampai munabadzah bi as-ssayf (mengangkat
senjata) untuk menghilangkan kezaliman yang ada.
Dalam sejarah
kepemimpinan Islam, Khalifah Umar bin Khaththab menjadi sosok pemimpin yang
selalu mendengar keluhan rakyat, bahkan hujan kritikan pun tak pernah
diabaikannya.
Saat Khalifah
Umar dalam perjalanan, seorang nenek tiba-tiba menghentikannya. Nenek itu
langsung menceramahinya.
“...dan kini
engkau Amirul Mukminin.. Maka bertakwalah engkau kepada Allah atas rakyatmu!
Barang siapa yang takut akan ancaman Allah, maka yang jauh (akhirat) akan
terasa dekat. Barang siapa yang takut akan kematian tidak akan menyia-nyiakan
kesempatan, dan barang siapa yang yakin akan al-hisab (hari
penghitungan), ia akan menghindari azab (Allah).”
Umar hanya terdiam mendengar perkataan sang nenek tua itu. Tak satu kata pun
terucap dari mulutnya. Sampai-sampai Al-Jarud Al-Abidy yang menemani Umar
merasa terganggu dengan sikap nenek tua itu. Al-Jarud berkata, “Hei Nenek,
engkau telah berlebihan atas Amirul Mukminin.”
“Biarkanlah ia…” cegah Umar Ra kepada
Al-Jarud. “Apa engkau tidak mengenalnya? Dialah Khaulah yang perkataannya
didengar oleh Allah dari atas tujuh lapis langit, maka Umar lebih berhak untuk
mendengarnya,” tutur Amirul Mukminin.
Bahkan dalam riwayat lain, Amirul Mukminin tak segan-segan untuk memohon maaf
jika telah merasa lalai. Ia lalu menuntaskan hajat rakyat yang sudah menjadi
kewajibannya. Sebagai Khalifah, ia bahkan pernah memikul sendiri karung gandum
dan menyerahkannya pada seorang janda di ujung kota. Seorang pemimpin hendaknya
mempunyai pendengaran yang peka terhadap keluhan, bahkan kritikan rakyatnya. Ia
menyadari betul, kekuasaannya hanyalah amanah yang harus ia tunaikan kepada
para pemiliknya, yaitu rakyat yang dipimpinnya. Bukan sebaliknya, justru
menindak tegas dan dipenjarakan jika menyampaikan kritikan pada penguasa.
Khalifah Umar bukanlah tipe pemimpin yang haus sanjungan. Sebab, ia selalu
mengingat firman Allah SWT,
“Janganlah
sekali-kali kamu menyangka, orang-orang yang gembira dengan apa yang telah
mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum
mereka kerjakan, janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan
bagi mereka siksa yang pedih.” (QS. Ali ‘Imran: 188).
Maka menjadi
kewajiban bagi setiap muslim untuk mengembalikan kepemimpinan Islam (Khilafah).
Agar dapat terwujudnya keadilan yang kita rindukan, ketika menyampaikan
pendapat yang datangnya dari dorongan keimanan untuk menjalankan syariat-Nya
tak lagi menjadi ancaman. Wallahu’alam bish-shawab.
Editor: Fadillah



