Oleh: Eva Suci Ramadhani S.Pd
Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan
tahun ajaran baru dimulai pada pertengahan Juli 2020. Sebelumnya Ikatan Guru Indonesia (IGI) telah
mengusulkan agar Kemendikbud menggeser tahun ajaran 2020/2021 ke Januari 2021
karena pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda. Namun
pemerintah tidak memundurkan tahun ajaran baru, Kemendikbud beralasan, jika tahun ajaran baru diundur
akan muncul kebingungan kebijakan dan beberapa konsekuensi yang harus
disinkronkan.
Sejak
tahun ajaran baru, sebanyak 62,5 juta anak di Tanah Air mulai dari tingkat PAUD
hingga perguruan tinggi belajar dengan menggunakan sistem pembelajaran jarak
jauh (PJJ) atau sekolah dari rumah akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan
Nadiem Disorot Selama Pandemi
Selama
pandemi, Nadiem mengeluarkan berbagai aturan, namun tak disertai dasar hukum
dari undang-undang terkait pendidikan. Sejak new normal diberlakukan, sistem pendidikan Indonesia pun mau tak
mau menerapkan adaptasi kebiasaan baru selama pandemi. Salah satu kebijakan
yang diambil adalah membuka sekolah secara tatap muka secara aman.
Alasan
pembukaan sekolah mengacu data pemerintah mengenai kasus Corona di
masing-masing daerah. Semula hanya sekolah di zona hijau, kemudian di zona
kuning yang boleh dibuka, kendati tak wajib.
Namun
kebijakan tersebut memicu munculnya klaster baru di sejumlah sekolah. Hal ini
jadi salah satu evaluasi dari Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh
(PJJ) Komisi X DPR RI, Kamis (27/8/2020). Panja ini bekerja sebulan selama
Juni-Juli untuk mengevaluasi kebijakan Mendikbud dan Dikti, Nadiem Makarim
selama pandemi. (Tirto.id,28/08/2020).
Lempar
Tanggung Jawab Kepada Pemda
Ketua
Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyebut ada sekitar 53 guru positif COVID-19
saat pendidikan tatap muka dibuka di zona kuning. Nadiem menampik kebijakan
pembukaan sekolah tersebut memicu klaster baru Corona. Ia mengatakan menurut
hasil investigasi Kemendikbud guru tersebut sudah tertular sebelum mengajar
secara tatap muka.
Terkait
pembukaan sekolah tatap muka, Nadiem melemparkan tanggung jawab kepada
pemerintah daerah, karena instruksi dari pemerintah pusat bersifat pilihan dan
bukan paksaan. Kemendikbud mencatat sekolah tatap muka di zona hijau ada 7
persen dan di zona kuning 36 persen pada Juli dari total jumlah sekolah.
(Tirto.id,28/08/2020).
Kondisi
Pendidikan Tidak Jelas
Kondisi
pendidikan selama pandemi yang tak jelas itu, tergambar dari kondisi masyarakat
yang kepayahan mengikuti sistem pembelajaran baru. Penduduk Indonesia yang bisa
akses digital mencapai 175,4 juta dari 272 juta orang, tapi 64 persen terpusat
di perkotaan.
Para
pelajar di daerah juga kesulitan fasilitas smartphone
untuk bisa ikut belajar. Di sisi lain, akses internet juga tak merata. Serta
ada para pendidik yang tak siap belajar dari rumah. Ketidaksiapan berkaitan
kurikulum darurat yang belum ada.
Efektifitas
PJJ juga sangat dipengaruhi oleh partisipasi orang tua. Faktanya tidak semua
orang tua mampu mendampingi anak, salah satu faktornya karena ibu yang harus
ikut bekerja untuk menopang ekonomi keluarga ketika para suami terkena dampak
dalam pekerjaannya. Peran ibu yang terbagi waktu dan pikirannya akibat pemasukan
berkurang sedangkan pengeluaran untuk kesehatan, kebutuhan rumah dan biaya
pendidikan masih tinggi.
Masalah
pendidikan seharusnya menjadi hal penting karena menyangkut nasib generasi
kedepan. Perlu adanya tindakan konkrit dan support agar proses belajar mengajar
dapat berjalan secara optimal.
Izin
penggunaan dana BOS dan BPO PAUD untuk pembelian pulsa paket data atau layanan
pendidikan daring berbayar memang telah terlaksana di beberapa daerah. Namun,
masih banyak anak-anak daerah yang terkendala tidak memiliki smartphone dan kesulitan mengakses
sinyal hingga harus mendaki gunung untuk ikut pembelajaran.
Kesehatan
Menjadi Alasan Utama PJJ.
Polemik
PJJ tentu tidak akan berkepanjangan jika sejak awal pemerintah mampu mengatasi
pandemi dengan baik dan cepat. Namun, kesehatan masih menjadi komoditas, dengan
pelayanan berdasarkan kelas. Semua hal ini wajar terjadi dalam sistem
kapitalisme yang menjadi asas setiap perbuatan dan kebijakan.
Terlebih
kondisi negeri tak kunjung membaik, angka pasien yang terkena covid terus
meningkat tajam, beberapa daerah mulai memberlakukan kembali PSBB, yang itu
artinya akan kembali berdampak pada ekonomi dan juga pendidikan. Sekarang bukan
hanya saatnya mengevaluasi pendidikan, tapi juga sistem kehidupan secara
keseluruhan.
Islam
Adalah Solusi
Dalam
sistem Islam, kesehatan dan pendidikan
menjadi kebutuhan mendasar yang dijamin pemenuhannya oleh negara.
Alih-alih menjadikan lahan bisnis, kesehatan dan pendidikan akan dijamin oleh
negara sehingga mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi
sedikitpun dengan kualitas dan pelayanan yang bermutu.
Terlebih
saat genting seperti ini , sudah merupakan kewajiban mendasar seorang penguasa
untuk cepat tanggap memberi solusi, dan melindungi rakyatnya. Penguasa tidak boleh
lalai dan berlepas tangan dari penunaian kewajiban itu.
"Pemimpin
adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia
urus". (HR. Al-Bukhari)
Islam
pernah begitu berjaya dalam mensejahterakan dan melindungi rakyatnya, semua
rakyat dilindungi, diberikan serta di support fasilitas pelayanan kesehatan,
dan pendidikan secara gratis dan terbaik tanpa memandang status. Para guru
diberikan upah yang tinggi, semua rakyat hidup aman, terjamin dan sejahtera.
Sistem
kapitalis benar-benar terlihat kebobrokannya. Saatnya kembali pada sistem
Islam. Karena hanya sistem Islam yang bisa memperbaiki situasi negeri.
Perlindungan
dan kesejahteraan rakyat hanya bisa
didapatkan apabila diterapkan Islam secara kaffah, seperti yang dicontohkan
Rasulullah Shalallahu alayhi wasallam.
Editor: Fadillah



