Oleh: Lisa
Ariani
Lagi, setelah
dihebohkan dengan pernikahan bermaharkan sendal jepit, air putih, uang Rp2.000
beberapa waktu lalu. Kini masyarakat Lombok kembali dihebohkan oleh pernikahan
dini yang dilakukan oleh siswa SMP bernama Suhaemi (16 Tahun) dan Nur Herawati (14 Tahun).
Suhaemi dan Nur
Herawati mendadak viral di medsos disebabkan pernikahan usia dini yang mereka
langsungkan pada Sabtu, 12 September 2020. Pernikahan tersebut terjadi berawal
dari Suhaemi mengajak Nur Herawati pergi berjalan-jalan. Akibat Suhaemi telat
mengantarkan Nur Herawati pulang ke rumahnya, ayah Nur Herawati pun tidak
terima anaknya pulang terlambat setelah diajak jalan-jalan oleh Suhaemi. Ayah
Nur Herawati pun memaksa Suhaemi untuk menikahi Nur Herawati. (https://insidelombok.id/)
Pernikahan usia dini atau dalam
bahasa sasak Lombok “Merarik Kodek” adalah bukan hal yang asing bagi masyarakat
Lombok. Pernikahan usia dini adalah suatu yang sering dan lumrah terjadi.
Bahkan menurut keterangan Joko Jumadi selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak
(LPA) Mataram yang juga mantan Koodinator Bidang Hukum dan Advoksi LPA NTB
melalui radarlombok.co.id. Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan
Agama, dari bulan Januari hingga tanggal 8 September 2020 tercatat ada 522
orang anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi untuk melangsungkan
pernikahan secara resmi di Pengadilan Agama.
Hal ini tentu menandakan bahwa tingginya pernikahan usia dini yang terjadi di
Lombok dan NTB secara umum.
Joko Juga
menuturkan bahwa angka tersebut adalah angka kasar, dan pasti akan bertambah
jumlahnya. Selain itu kasus
perkawinan usia anak hingga saat ini masih cukup tinggi, tentu tidak telepas
dari berbagai faktor terutama ketika mewabahnya pendemi Covid-19.
Covid-19 meningkatkan interakasi sosial di dunia maya
Covid-19 tak kunjung usai. Entah sampai kapan pandemi
ini akan berakhir. Covid-19 pun mulai menimbulkan berbagai dampak dalam
kehidupan. Covid-19 telah menjadikan banyak negara di dunia mengalami resesi
ekonomi. Sekarang Indonesia pun tak bisa menghindarkan diri dari resesi.
Tak hanya berdampak pada ekonomi, covid-19 pun berdampak pada interaksi sosial masyarakat. Covid-19 mau tidak mau mengharuskan masyarakat dunia untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Masyarakat
yang semula bebas aktif
bergerak melakukan aktivitas di luar rumah, kini ruang
gerak dan interaksi sosial dibatasi. Hampir semua aktivitas kini dianjurkan dan dihimbau untuk
dilakukan di rumah dan jikalau harus beraktifitas di luar
rumah maka diwajibkan untuk
mematuhi protokol kesehatan.
Tak terkecuali dengan aktivitas belajar mengajar.
Untuk mencegah penularan
covid-19 semakin meluas sekolah-sekolah pun diliburkan. Sekolah diganti dengan pembelajaran
online (daring). Covid-19 berdampak pada pembatasan interaksi sosial anak. Anak-anak mau
tidak mau harus menghabiskan sebagian waktunya di rumah dan lebih bnayak
berinteraksi dengan gadgetnya.
Penggunaan gadget pada anak sejatinya bagaikan mata
pisau yang berguna untuk membantu memotong bahkan melukai. Penggunaan gadget pada anak jika tanpa adanya atau
kurangnya pengawasan pada anak, maka dikhawatirkan akan membawa dampak negatif
pada anak. Melaui gadget anak bisa
mengakses konten apapun yang di mau. Berselancar di dunia maya, yang nyatanya
dunia maya lebih liar dan menyeramkan dari pada dunia nyata. Anak bisa saja
mengakses konten-konten pornografi, kekerasan, dan konten-onten berbahaya lain
yang dikhawtirkan akan membuat anak penasaran untuk mecoba apa yang ia dilihat
dan tonton di dunia maya. Karena tontonan bisa menjadi tuntunan.
Lebih parahnya
lagi, gadget sering digunakan anak
untuk chating dengan pacarnya. Hal
ini tentu dapat menjadi peluang atau resiko terjadinya pergaulan bebas remaja
atau anak di dunia maya. Yang pada akhirnya dikhawatirkan akan berakhir pada
pernikahan usia dini.
Dilema larangan
pernikahan usia dini
Praktek
pernikahan usia dini atau perkawinan anak disebut sebagai perkawinan di bawah umur
dianggap sebagai masalah dan pelanggaran hukum dalam sistem hukum yang berlaku
di Indonesia. Berdasarkan pasal 1
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang dimaksud dengan
anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Dalam pasal 26
Undang-Undang yang sama juga disebutkan bahwa orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan atau pernikahan anak
atau pernikahan usia dini.
Selain itu
alasan lain yang mendasari dianggapnya pernikahan usia dini sebagai suatu
masalah adalah terkait dengan kesehatan psikis dan biologis anak yang dianggap
belum matang untuk membina suatu rumah tangga. Dari sisi kesehatan hubungan
seks usia anak beresiko meningkatkan kanker mulut rahim dikemudian hari.
Sedangkan dari
sisi psikis, anak belum memiliki kesiapan dan kematangan mental dalam membina
rumah tangga hingga rentan terhadap masalah perceraian. Pernikaan usia dini
juga dianggap bisa mencederai hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Hal inilah
yang selalu menjadi alasan bagi pemerintah dan aktivis gender untuk terus
mengkampanyekan sekaligus melakukan penyuluhan guna mencegah pernikahan usia
dini.
Namun di lain
sisi, pemerintah melarang pernikahan dini. Di lain sisi pula kerusakan moral anak
bangsa semakin parah. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan semakin
hari semakin tak ada batasnya. Konten-konten pornografi yang bebas diakses melalui
dunia maya. Tayangan-tayangan di televisi yang sebagian besar berisi
kisah-kisah percintaan semakin menambah kerusakan moral anak bangsa.
Pernikahan usia
dini dilarang, namun pemerintah tak kunjung mengambil kebijakan yang tegas
untuk menyelamatkan moral anak bangsa dari kerusakan akibat tontonan maupun
bacaan yang tak pantas untuk ditonton maupun dicontoh. Longgarnya aturan
pemerintah dalam mengatur informasi dan media massa.
Selain itu
sistem pendidikan yang minim penanaman karakter dan hanya berorinetasi pada
nilai akademik. Pada akhirnya hanya
menghasilkan anak didik yang tak tahu arah. Akibatnya sudah bukan
rahasia lagi bahwa banyak anak-anak terlibat kasus-kasus kekarasan, kasus
pemerkosaan, hubungan seks sebelum pernikahan, hingga aborsi. Yang pada
ujungnya berakhir pada pernikahan usia dini.
Begitulah hidup
dalam kungkungan sistem kapitalis sekuler. Semua serba bebas, yang katanya asal
tak menggangu orang lain dan menghasilkan materi. Halal haram urusan belakangan,
yang penting keinginan terpenuhi.
Hukum bisa
dibuat oleh manusia, tak menghendaki campur tangan agama di dalamnya. Alhasil
terciptalah hukum yang hanya mengahasilkan kerusakan. Hukum bukannya mencegah
dan membuat jera namun membuat peluang untuk mengulangi hal sama. Melarang
pernikahan dini, namun membuka peluang meningkatnya seks bebas (zina).
Pencegahan preventif
Islam
Islam adalah agama
yang sempurna dan paripurna. Semua aspek kehidupan, telah ada aturannya dalam
Islam. Tak terkecuali dengan pergaulan dengan lawan jenis.
Islam mengatur
bahwa kehidupan antara perempuan dan laki-laki adalah terpisah. Tak dibolehkan
bercampur baur (ikhtilat) ataupun berdua-duan dengan lawan jenis tanpa
didampingi oleh mahrom. Islam juga mensyariatkan untuk menjaga pandangan antara
laki-laki dan perempuan serta menutup aurat.
Islam dalam institusinya
akan memilah secara selektif bahkan memblokir berbagai konten yang mengarahkan
dan membuka peluang untuk zina maupun penyimpangan hukum syariat lainnya. Hal
ini tak lain adalah sebagai langkah preventif untuk membuka peluang terjadinya
zina dan penyimpangan hukum syariat lainnya. Jikalaupun dikemudian hari ada
yang melakukan zina, maka Islam mempunyai sanksi yang tegas yaitu dihukum
cambuk bagi mereka yang belum menikah dan dihukum rajam hingga mati bagi mereka
yang sudah menikah. Siapa yang tak jera jika sanksi yang dijatuhi sedemikian
beratnya.
Selain itu
sistem pendidikan Islam juga diarahkan untuk membentuk anak didik yang tak
hanya bagus dari sisi akademik namun berkepribadian Islam. Karena Islam
menyadari sedari awal bahwa anak-anak hari ini adalah genareasi penerus di masa
yang akan datang. Generasi yang akan melanjutkan perjuangan pendahuluny untuk
menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Sehingga menjadi rahmatan liil ‘alamiin.
Islam juga tak
melarang adanya pernikahan dini bahkan bisa dijadikan solusi untuk mencegah
dari perbuatan zina. Islam tak memandang kesiapan anak untuk menikah dari segi
usia. Selain itu kedewesaan bukan dilihat dari usia semata. Seseorang khususnya
anak dalam Islam dikategorikan telah dewasa apabila sudah memiliki kematangan
dalam pemikiran dan memiliki kesiapan memikul tanggung jawab dalam berumah
tangga.
“Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr
bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, telah menceritakan kepada
kami [Abu Mu’awiyah] dari [Al A’masy] dari [Umarah bin Umair] dari [Abdurrahman
bin Yazid] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu memikul
beban (rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu
lebih menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu
melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai ( akan
meredakan gejolak hasrat seksual).” (HR Muslim).
Tak bisa dipungkiri, kehidupan anak
atau remaja saat ini berada dalam kungkungan sistem kapitalis sekuler. Anak-anak
seakan-akan dikepung dengan berbagai suguhan yang menjauhkannya dari Islam.
Mulai dari fashion, food,dan fun.
Semua dirancang untuk mencetak genarasi yang hedonis, pragmatis, hanya
mementingkan materi dan kepuasan pribadi. Sehingga lahirlah generasi yang tak
tahu jati diri.
Editor: Fadillah



