Oleh: Maftucha S. Pd*
BUMN Indonesia yang seharusnya menjadi
tulang punggung ekonomi Indonesia terus mengalami masalah. Di antaranya adalah
PT. Garuda Indonesia Tbk, PT. PLN, dan Perusahaan BUMN Karya.
PT PLN (Persero) melaporkan pada kuartal
I-2020 kinerja keungan perseroan mengalami kerugian sebesar Rp 38,88 triliun.
Realisasi tersebut lebih rendah dibanding periode yang sama pada tahun 2019,
dimana PLN berhasil meraup laba bersih Rp 4,1 triliun.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini
mengatakan, hal tersebut diakibatkan sempat tertekannya kurs rupiah terhadap dollar
AS pada Maret 2020. Total kerugian yang diakibatkan mata kurs mata uang asing
mencapai Rp51,97 triliun. Menteri BUMN Eric Thohir mengungkapkan utang PT. PLN
(Persero) saat ini mencapai Rp500 triliun.
Dalam laporan keuangan perseroan kuartal
ketiga tahun 2020 yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia, maskapai
penerbangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat kerugian hingga US$
1,07 miliar atau sekitar Rp 15,2 triliun (kurs Rp 14.227 per dolar AS) per
September 2020.
PT. Garuda Indonesia menyebutkan kerugian
terutama karena pukulan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020.
"Dan (2020) menjadi tahun yang terburuk sepanjang sejarah bisnis
airlines," seperti dikutip dari pernyataan manajemen Garuda Indonesia
dalam keterbukaan informasinya, Jumat, 6 November 2020.
Di tengah kondisi BUMN yang terseok seok,
kasus korupsi di perusahaan BUMN justru membuat kita terheran heran. Di antaranya
Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II.
Andra menerima suap sebesar US$ 71 ribu dan Sing$96.700.
KPK juga menemukan praktik korupsi di PT.
Waskita Karya (Persero). "Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan
pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif tersebut sejumlah Rp202
miliar," ujar Firli Ketua KPK.
Sebelumnya di awal tahun masyarakat
dikejutkan dengan kasus mega skandal korupsi PT. Asuransi Jiwasraya Tbk
(Persero). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memprediksi korupsi di asuransi pelat
merah tersebut merugikan negara mencapai Rp17 triliun.
BUMN sebagai perusahaan plat merah memang
merupakan salah satu sumber pendapatan yang diandalkan oleh negara.
Undang-Undang No. 19 tahun 2003 mengamanahi BUMN sebagai perusahaan negara
dengan tujuan menyediakan barang dan jasa publik untuk memberikan layanan
sekaligus mendapatkan keuntungan. Dua
tujuan ini tidak bisa dilepaskan satu sama lain.
Pada faktanya dalam menjalankan perusahaan
BUMN ini, pemerintah lebih condong hanya pada visi keuntungan bukan pelayanan.
BUMN layaknya ladang bisnis yang dijual kepada rakyat. Rakyat harus membeli mahal
listrik, air, BBM, transportasi dsb. Anehnya sudah menjadikan BUMN sebagai
ladang bisnis namun tetap saja selalu melaporkan kalau BUMN ini terus mengalami
kerugian. Bagaimana tidak merugi jika pihak pihak di dalam perusahaan tersebut
berebut untuk korupsi. Kasus moge dalam pesawat garuda tentu semakin membuka
mata kita akan rusaknya para pejabat di BUMN tersebut.
Menurut Erik Thohir, jalan satu satunya
untuk menyelamatkan BUMN ini adalah dengan memberikan dana segar. Dana segar
entah dari hutang atau dari pemerintah, sedangkan yang kita tahu APBN kita juga
kolaps. APBN kita hampir separuhnya bersumber dari hutang. Hal ini sempat
mendapatkan warning dari salah satu
perusahaan pemeringkat atas saham dan obligasi di dunia, S&P Global, karena
perusahaan BUMN di bidang konstruksi tenggelam dalam hutang akibat Pak Jokowi
membangun secara gila-gilaan.
Penyelesaian
Cengkarut BUMN
Cengkarut atau masalah yang selalu timbul
pada BUMN setidaknya disebabkan oleh tiga hal. Pertama BUMN dijadikan sebagai
politik transaksional oleh para elit penguasa sehingga penetapan direksi dan komisaris lebih pada
balas jasa.
Kedua, BUMN terdampak adanya kekuatan
pemodal. Dan yang ketiga adalah Privilege
yg dimiliki BUMN sehingga masih bisa memonopoli harga walaupun terasa mencekik.
Pengelolaan BUMN yang berbasis bisnis ini akibat diterapkannya sistem kapitalis
oleh negeri ini. Sistem ini memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk
menguasai kekayaan yang menjadi hajat hidup orang banyak, termasuk BUMN.
Dalam sistem ini, sektor publik boleh boleh
saja untuk diliberalisasi dan dikomersialisasii. Sementara negara memosisikan
dirinya hanya sebagai regulator dan fasilitator saja. Bahkan negara bertindak
sebagai perusahaan alias korporasi yang boleh ikut bermain dan mencari untung,
sebagaimana yang terjadi pada hari ini.
Berbeda ketika Islam dijadikan sebagai
pengatur negara, yang mana visi dan misi kholifah
adalah memberikan pelayanan dan bukan mencari keuntungan. Rasulullah saw.
bersabda, “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia
akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Negara akan mengoptimalkan kekayaan yang menjadi
milik rakyat dengan sebaik-baiknya. Kekayaan rakyat atau kepemilikan umum bisa
meliputi air, energi (gas dan listrik), dan hutan. Selain itu Islam juga
memberikan pelayanan secara murah bahkan gratis di bidang kesehatan,
pendidikan, transportasi termasuk jalan tol.
Negara akan menempatkan dirinya sebagai
pengurus (raa-in) sekaligus penjaga
umat (junnah), sehingga kesejahteraan
akan mewujud secara adil dan merata. Bukan malah menjadi sumber kesengsaraan
bagi rakyatnya.
Cukuplah sabda Rasulullah saw. ini sebagai
peringatan: “Tidak ada seorang hamba yang dijadikan Allah mengatur rakyat,
kemudian dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya (tidak menunaikan hak
rakyatnya), kecuali Allah akan haramkan dia (langsung masuk) surga.” (HR
Muslim). Wallaahu a’lam bi ash-Shawwab.
* Anggota Aliansi
Penulis Rindu Islam



