Oleh:
Mariyam Sundari (Pengamat Perempuan dan Sosial)
Siapapun
yang mempelajari syariat Islam secara mendalam akan mendapati bahwa Islam
mengatur peran perempuan dan laki-laki secara sempurna. Aktivitas keduanya
diatur dengan seperangkat hukum yang terkumpul dalam “al ahkam al khamsah”
(lima hukum perbuatan manusia: wajib, sunah, mubah, makruh dan haram). Semua perbuatan
manusia tidak terlepas dari salah satu hukum yang lima tersebut. Tidak ada satu
pun amal manusia yang tidak ada status hukumnya.
Demikian
juga ketika perempuan muslimah memainkan peran politiknya. Dia tidak boleh abai terhadap status
hukum masing-masing aktivitas yang akan dijalankannya. Dalam implementasinya
pada kehidupan nyata harus kembali kepada derajat hukum perbuatan tersebut.
Terhadap
perkara wajib maka dia tidak memiliki pilihan. Dalam keadaan apapun dia mesti
berupaya melaksanakannya dengan segenap kemampuannya, seperti kewajiban
melakukan amar makruf nahi mungkar
yang tercantum dalam QS Al-Imran ayat 104 Allah berfirman yang artinya: “Hendaklah (wajib) ada segolongan umat yang
menyerukan kepada kebaikan (Islam), memerintahkan kema'rufan dan mencegah
kemungkaran. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Salah
satu wujud amar makruf nahi mungkar
adalah berdakwah untuk menyeru manusia kepada Islam. Selain menyeru secara
langsung pada individu, bentuk peran politik perempuan dalam aktivitas ini
adalah keikutsertaannya dalam sebuah partai politik Islam yang berjuang untuk
menegakkan sistem Islam secara kaffah.
Implementasi
kewajiban amar makruf yang lain
adalah menjalankan pengawasan dan koreksi kepada penguasa untuk memastikan
mereka menerapkan syariah secara kaffah. Jika penguasa menetapkan suatu
aturan yang melanggar hukum syariat atau ada kebutuhan rakyat yang luput dari
penguasa maka wajib bagi setiap muslim termasuk kaum perempuan untuk menasihati
penguasa supaya dia menyadari kelalaiannya dan kembali menjalankan tanggung
jawabnya dengan benar.
Peran
perempuan dalam melakukan muhasabah atau koreksi terhadap penguasa ini bukan
sekadar teori, namun benar-benar telah terjadi dalam kehidupan masyarakat
Islam. Sebagaimana
pernah terjadi di masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab, ketika seorang
perempuan memprotes kebijakan Umar dalam menetapkan jumlah mahar karena
bertentangan dengan firman Allah SWT:
“Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang
banyak.” (TQS An-Nisaa' [4]: 20).
Khaula
binti Hakim bin Tsa'labah dengan berani menyampaikan kritiknya terhadap
Khalifah. Kemudian Umar menyadari kekeliruannya dan segera mencabut
keputusannya, ia berkata, “Perempuan ini benar dan Umar salah.”
Kewajiban
berikutnya adalah melakukan baiat terhadap pemimpin negara. Kepemimpinan
tertinggi dalam pemerintahan Islam dipegang oleh seorang Khalifah. Pengangkatan
Khalifah akan dianggap sah jika telah terjadi baiat yang sempurna dari sisi
kaum muslimin, yaitu pernyataan kerelaan mengangkatnya sebagai pemimpin dan
keridhaan untuk mentaatinya selama mereka memberlakukan hukum-hukum Allah di
muka bumi ini.
Apabila
ada sekelompok kaum muslim yang telah mewakili mereka melakukan baiat, maka
salah seorang yang dibaiat itu menjadi khalifah (pemimpin) yang harus ditaati
oleh seluruh kaum muslimin.
Dalam
urusan pengangkatan pemimpin ini Islam memberikan hak dan kewajiban untuk
melakukan baiat khalifah kepada perempuan sebagaimana kepada laki-laki. Di
antara dalil yang menjelaskan keikutsertaan perempuan dalam baiat adalah hadits
yang disampaikan oleh Ummu Athiyyah berkata,
“Kami berbaiat kepada Rasulullah Saw
lalu beliau membacakan kepada kami agar jangan menyekutukan Allah dengan
sesuatu apapun dan melarang kami untuk niyahah (meratapi mayat). Karena itulah
salah seorang perempuan dari kami menarik tangannya (dari berjabat tangan),
lalu ia berkata 'Seseorang telah membuatku bahagia aku ingin membalas jasanya.’
Rasulullah tidak berkata apa-apa, lalu perempuan itu pergi kemudian kembali
lagi.” (HR
Bukhari)
Keterlibatan
perempuan dalam pengangkatan dan pembakaran khalifah merupakan salah satu
aktivitas politik perempuan dalam masyarakat. Peran politik perempuan yang
lain adalah memenuhi hak memilih dan dipilih menjadi anggota majelis umat.
Peran ini bukanlah kewajiban namun termasuk hak mereka sehingga tidak mengikatnya.
Majelis umat adalah sekumpulan wakil-wakil rakyat yang bertugas memberikan
nasihat dari umat kepada khalifah, pemimpin mereka.
Anggota
majelis umat akan menyampaikan apapun yang dibutuhkan rakyat dan sekaligus
menyarankan solusi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Keterlibatan perempuan
untuk mewakili aspirasi umat ini tergambar dalam peristiwa Baiat Aqabah II. Sebagaimana Ibnu Hisyam
meriwayatkannya dari Ka'ab bin Malik bahwa di antara 73 orang utusan laki-laki
ada 2 orang wakil perempuan, yakni Nusaibah binti Ka'ab dan Asma binti Amr bin
Adi.
Dalam
menjalankan berbagai peran politiknya sudah seharusnya seorang muslimah
melakukannya karena dorongan ingin terikat kepada ketentuan syariah. Bukan
karena motivasi lain seperti demi memperjuangkan kesetaraan atau untuk mengejar
eksistensi diri. Mereka yakin hanya dengan niat taat pada syariat-lah yang akan
menghantarkannya pada keberkahan hidup.
Karenanya,
sebelum terjun melibatkan diri, dia akan memastikan dulu status hukum perbuatan
tersebut. Pemahamannya ini merupakan modal untuk bisa merespons dengan sikap
yang tepat: Kapan aktivitas tersebut mengikat dan tidak memberikan alternatif
pilihan? Kapan suatu amal berstatus mubah sehingga boleh dikerjakan atau
ditinggalkan? Dan perbuatan mana saja yang justru haram dan harus dihindari?
Wallahu’allam.



