Pandemi Telah Menjadikan Mereka Yatim-Piatu, Lalu Bagaimana Peran Negara?

Hot News

Hotline

Pandemi Telah Menjadikan Mereka Yatim-Piatu, Lalu Bagaimana Peran Negara?

 

(Foto oleh Binti Malu dari Pexels.com)

Oleh: Hafla Al chemi

Hampir 2 tahun sudah Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Terhitung sejak 2 Maret 2020 sampai saat ini angka kasus postif covid terus meningkat. Beragam kebijakan dan upaya telah ditetapkan, namun nyatanya pandemi telah merenggut banyak nyawa.

Tak ayal banyak anak yang mendadak yatim karena ditinggalkan oleh kedua orangtuanya. Seperti yang dilansir oleh kemensos.go.id (6/8/2021) Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021 mencatat ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu. Namun KPAI memprediksi terdapat lebih dari 40.000 anak, dan Kawal Covid-19 mengestimasi lebih dari 50.000 anak telah menjadi yatim/piatu akibat pandemi hingga Juli lalu (bbc.com,13/8/2021).

Kisah pilu bagi mereka para anak yang harus hidup seorang diri setelah ditinggalkan kedua orangtuanya, bahkan harus menjadi tulang punggung keluarga di usia yang terbilang dini. Beban psikologis turut dirasakan mereka setiap kali mendengar kata ‘Ibu’ atau ‘Bapak’ mereka akan menangis terisak-isak.

Kebutuhan hidup yang harus terus mereka penuhi di usia dini, mengakibatkan aksi warga bantu warga turut terjadi. Meski ada beberapa pejabat public yang turun langsung membantu, namun disayangkan banyak yatim piatu Covid-19 lainnya yang tidak mendapatkan perhatian khalayak luas ataupun bantuan langsung dari pejabat publik.

 

Negara Memiliki Tanggung Jawab

Anak yatim piatu merupakan masyarakat. Mereka adalah anak yang sebelum usia baligh sudah ditinggalkan ‘Ibu’ dan ‘Bapaknya’. Maka sudah seyogyanya tanggung jawab negara sebagai pemilik kebijakan, yang harus memastikan semua kebutuhannya terpenuhi.

Jika salah satu dari kedua orang tua meninggal, hak mengasuh anak jatuh pada orang tuanya yang masih hidup. Apabila orang tuanya tak mampu, maka keluarga besarlah yang menolongnya. Namun, jika kedua orangtuanya sudah meninggal, maka kewajiban memenuhi kebutuhan dan mendidiknya adalah tanggung jawab keluarga besar.

Akan tetapi bagaimana jika keluarganya tidak mampu? Setelah keluarga, maka ada kewajiban masyarakat di sekitar untuk membantu. Hanya saja bisa jadi hal ini tak selamanya bisa melakukan. Oleh karena itu kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan dan keamanan.

Namun, ironisnya hingga saat ini pemerintah masih berjibaku mengumpulkan data. Seperti yang dilansir (ccnindonesia.com, 12/8/2021) Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mengatakan Pemda perlu mengirim data lebih mengetahui jumlah anak yang ditinggal orang tua di wilayahnya masing-masing.

Sebenarnya, Kemensos telah mengeluarkan panduan untuk pendataan anak yang ditinggal orang tua. Panduan itu tertuang dalam Protokol B2 yang dikeluarkan pada 30 April 2020 lalu. Namun, kata Kanya, protokol itu tidak berjalan optimal lantaran para tenaga kerja kesehatan banyak yang terpapar covid-19.

Kondisi seperti ini sempat dikritik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada data khusus terkait anak-anak yatim piatu yang kehilangan orang tua akibat pandemi covid-19 (cnnindonesia.com,5/8/2021).

Di tengah pemerintah yang masih berjibaku dengan data yang masih dipertanyakan. Di lain sisi kondisi seorang anak yatim piatu turut dipertaruhkan. Jangankan memenuhi kebutuhan mereka, masalah pengumpulan data pun masih belum lengkap dan tersendat.

Kemajuan teknologi seharusnya dapat membantu mempercepat penangan efek pandemi khususnya bagi anak yatim piatu. Namun realitas yang terjadi tidak demikian. Salah satu cerita di kota Solo, ternyata laporan tentang data anak yatim belum maksimal. Hanya beberapa kelurahan yang sudah update, lainnya masih perlu di upgrade. (kumparan.com, 29/7/21).

Meskipun beberapa rencana telah diupayakan pemerintah, seperti pendataan, Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI),  mereunifikasi anak dengan keluarga besarnya, memfasilitasi pengasuhan alternatif melalui pengasuhan oleh orang tua asuh (foster care)/wali/pengangkatan anak dan pengasuhan anak melalui panti-panti (kemensos.go.id). Upaya-upaya tersebut dapat terwujud jika upaya pertama telah terpenuhi, namun ironisnya di upaya pertama saja masih tersendat. Sejatinya rakyat membutuhkan penangan, bukan sekedar penenang, karena sejatinya pemerintah yang harus menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat.

 

Islam Selalu Memberikan Solusi

Kondisi seperti ini memang tidak heran dapat terjadi karena di ideologi kapitalisme, untung rugi selalu menjadi takaran pertimbangan pengambilan keputusan, bukan sekedar tanggung jawab terhadap Allah SWT. Hal ini sangat berbeda dengan daulah Islam, yang pernah diterapkan selama 13 abad.

Dalam catatan sejarah Khalifah Umar bin Abdul Aziz sampai kesulitan mencari orang yang kesusahan dalam hidup. Tidak satu pun warganya yang mau menerima bantuan. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, beliau berkeliling setiap hari mencari rakyatnya yang kesukaran. Hingga bertemu anak yang ayahnya syahid di medan perang dan saat ini dalam pengasuhan ibunya. Melihat kondisi keluarganya yang kekurangan, khalifah menanggung keluarga itu agar diurus oleh Baitulmal.

Apa pun yang dilakukan para khalifah di masa kekhalifahan merupakan bentuk dari ketaatan syariat. Atas dasar keimanan, mereka memenuhi tanggung jawabnya. Karena para pemimpin itu yakin bahwa apa yang dilakukan selama menjabat akan dimintai pertanggungjawaban. Inilah bentuk ketaatan hakiki seorang pemimpin. Mereka takut hanya di hadapan Allah Swt. Serta berusaha semaksimal mungkin menjalankan amanahnya (muslimahnews.com/12/8/2021).


Editor: Tim

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.