Hampir 2 tahun sudah Indonesia dilanda pandemi
Covid-19. Terhitung sejak 2 Maret 2020 sampai saat ini angka kasus postif covid
terus meningkat. Beragam kebijakan dan upaya telah ditetapkan, namun nyatanya
pandemi telah merenggut banyak nyawa.
Tak ayal banyak anak yang mendadak yatim karena ditinggalkan
oleh kedua orangtuanya. Seperti yang dilansir oleh kemensos.go.id (6/8/2021) Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021 mencatat
ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu. Namun KPAI memprediksi terdapat lebih dari 40.000
anak, dan Kawal Covid-19 mengestimasi lebih dari 50.000 anak telah menjadi
yatim/piatu akibat pandemi hingga Juli lalu (bbc.com,13/8/2021).
Kisah pilu bagi mereka para anak
yang harus hidup seorang diri setelah ditinggalkan kedua orangtuanya, bahkan
harus menjadi tulang punggung keluarga di usia yang terbilang dini. Beban
psikologis turut dirasakan mereka setiap kali mendengar kata ‘Ibu’ atau ‘Bapak’
mereka akan menangis terisak-isak.
Kebutuhan hidup yang harus terus
mereka penuhi di usia dini, mengakibatkan aksi warga bantu warga turut terjadi.
Meski ada beberapa pejabat public yang turun langsung membantu, namun disayangkan banyak yatim piatu Covid-19 lainnya yang
tidak mendapatkan perhatian khalayak luas ataupun bantuan langsung dari pejabat
publik.
Negara Memiliki
Tanggung Jawab
Anak yatim piatu merupakan
masyarakat. Mereka adalah anak yang sebelum usia baligh sudah ditinggalkan
‘Ibu’ dan ‘Bapaknya’. Maka sudah seyogyanya tanggung jawab negara sebagai
pemilik kebijakan, yang harus memastikan semua kebutuhannya terpenuhi.
Jika salah satu dari kedua orang tua
meninggal, hak mengasuh anak jatuh pada orang tuanya yang masih hidup. Apabila
orang tuanya tak mampu, maka keluarga besarlah yang menolongnya. Namun, jika
kedua orangtuanya sudah meninggal, maka kewajiban memenuhi kebutuhan dan
mendidiknya adalah tanggung jawab keluarga besar.
Akan tetapi bagaimana jika
keluarganya tidak mampu? Setelah keluarga, maka ada kewajiban masyarakat di
sekitar untuk membantu. Hanya saja bisa jadi hal ini tak selamanya bisa
melakukan. Oleh karena itu kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan dan keamanan.
Namun, ironisnya hingga saat ini
pemerintah masih berjibaku mengumpulkan data. Seperti yang dilansir
(ccnindonesia.com, 12/8/2021) Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi
mengatakan Pemda perlu mengirim data lebih mengetahui jumlah anak yang
ditinggal orang tua di wilayahnya masing-masing.
Sebenarnya, Kemensos telah
mengeluarkan panduan untuk pendataan anak yang ditinggal orang tua. Panduan itu
tertuang dalam Protokol B2 yang dikeluarkan pada 30 April 2020 lalu. Namun,
kata Kanya, protokol itu tidak berjalan optimal lantaran para tenaga kerja
kesehatan banyak yang terpapar covid-19.
Kondisi seperti ini sempat dikritik
oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada
data khusus terkait anak-anak yatim piatu yang kehilangan orang tua akibat
pandemi covid-19 (cnnindonesia.com,5/8/2021).
Di tengah pemerintah yang masih
berjibaku dengan data yang masih dipertanyakan. Di lain sisi kondisi seorang
anak yatim piatu turut dipertaruhkan. Jangankan memenuhi kebutuhan mereka,
masalah pengumpulan data pun masih belum lengkap dan tersendat.
Kemajuan teknologi seharusnya dapat
membantu mempercepat penangan efek pandemi khususnya bagi anak yatim piatu. Namun
realitas yang terjadi tidak demikian. Salah satu
cerita di kota Solo, ternyata laporan tentang data anak yatim belum maksimal.
Hanya beberapa kelurahan yang sudah update, lainnya masih perlu di upgrade. (kumparan.com, 29/7/21).
Meskipun beberapa
rencana telah diupayakan pemerintah, seperti pendataan, Program Asistensi
Rehabilitasi Sosial (ATENSI), mereunifikasi anak dengan keluarga
besarnya, memfasilitasi pengasuhan alternatif melalui pengasuhan oleh orang tua
asuh (foster care)/wali/pengangkatan anak dan pengasuhan anak melalui
panti-panti (kemensos.go.id). Upaya-upaya tersebut dapat terwujud jika upaya
pertama telah terpenuhi, namun ironisnya di upaya pertama saja masih tersendat.
Sejatinya rakyat membutuhkan penangan, bukan sekedar penenang, karena sejatinya
pemerintah yang harus menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat.
Islam
Selalu Memberikan Solusi
Kondisi seperti
ini memang tidak heran dapat terjadi karena di ideologi kapitalisme, untung
rugi selalu menjadi takaran pertimbangan pengambilan keputusan, bukan sekedar
tanggung jawab terhadap Allah SWT. Hal ini sangat
berbeda dengan daulah Islam, yang pernah diterapkan selama 13 abad.
Dalam catatan sejarah Khalifah Umar
bin Abdul Aziz sampai kesulitan mencari orang yang kesusahan dalam hidup. Tidak
satu pun warganya yang mau menerima bantuan. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab,
beliau berkeliling setiap hari mencari rakyatnya yang kesukaran. Hingga bertemu
anak yang ayahnya syahid di medan perang dan saat ini dalam pengasuhan ibunya.
Melihat kondisi keluarganya yang kekurangan, khalifah menanggung keluarga itu
agar diurus oleh Baitulmal.
Apa pun yang dilakukan para khalifah di masa kekhalifahan merupakan bentuk dari ketaatan syariat. Atas dasar keimanan, mereka memenuhi tanggung jawabnya. Karena para pemimpin itu yakin bahwa apa yang dilakukan selama menjabat akan dimintai pertanggungjawaban. Inilah bentuk ketaatan hakiki seorang pemimpin. Mereka takut hanya di hadapan Allah Swt. Serta berusaha semaksimal mungkin menjalankan amanahnya (muslimahnews.com/12/8/2021).
Editor: Tim



