Oleh: Mariyam Sundari (Sahabat Muslimah)
Permasalahan kekerasan, baik itu terhadap
perempuan dan anak tak kunjung selesai. Bahkan saat pandemi ini, jumlahnya
makin meningkat.
Banyak pihak telah melihat
fakta tak terbantahkan ini dan mereka berupaya untuk menyelesaikan permasalahan
ini. Karenanya mereka sangat berharap RUU P-KS bisa tuntas dibahas tahun 2021 untuk
menjadi Undang-Undang karena kekerasan pada perempuan dan anak pada masa
pandemi Covid-19 makin memprihatinkan.
Sebagian kalangan menganggap
bahwa kekerasan yang menimpa perempuan dan anak saat ini terjadi karena adanya
diskriminasi yang telah berlangsung secara turun-temurun. Namun kekerasan yang
dialami perempuan dapat terjadi ketika pandangan sosial budaya yang ada
bersifat diskriminatif.
Maka jika kita telusuri
secara mendalam, permasalahan ini sebenarnya muncul karena tidak adanya
perlindungan terhadap perempuan dan anak, baik oleh negara, masyarakat, maupun keluarga.
Hal ini muncul akibat tidak
adanya pemahaman yang jelas tentang hak-hak dan kewajiban negara, masyarakat,
ataupun anggota keluarga, serta tidak diterapkannya aturan-aturan yang baku di
tengah-tengah masyarakat.
Akibatnya setiap manusia mengatur
dirinya sesuai dengan aturan yang dibuatnya. Hal inilah yang melanda kaum
muslimin yang terjadi karena sistem sekuler kapitalisme tengah mencengkeram
dunia Islam.
Hilangnya Gambaran Sesungguhnya
Berkembangnya ideologi
sekuler kapitalisme di tengah-tengah kita menjadikan kaum muslimin kehilangan
gambaran yang nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Terlebih dengan
makin gencarnya upaya Barat melancarkan perang pemikiran dan kebudayaan ke dunia
Islam.
Kaum muslimin makin jauh dari
Islam, baik pemikiran maupun hukum-hukumnya. Posisi Islam yang seharusnya dijadikan
acuan atau landasan dalam berpikir dan bertingkah laku, digantikan oleh pemikiran
kapitalisme. Sehingga tidak aneh jika corak kehidupan sekuler kapitalismelah yang
mendominasi umat saat ini.
Corak kehidupan inilah yang
akhirnya membuat kaum muslimin bingung dalam menyelesaikan permasalahan yang
muncul di tengah-tengah mereka. Mengapa demikian? Karena corak hidup sekuler
kapitalisme tidak memiliki standar baku yang bisa dijadikan pijakan untuk
menilai segala sesuatu. Hanya mengagungkan nilai kemanusiaan yang semu, padahal
sifatnya relatif.
Jika kita mau jujur, jelas
sekali bahwa maraknya kekerasan dan pelecehan seksual baik terhadap perempuan
maupun anak justru merupakan cerminan gagalnya bangunan sosial politik yang
didasari ideologi kapitalisme ini, serta rapuhnya tatanan moral masyarakat yang
ada akibat tidak adanya standar baku yang mengatur tingkah laku manusia.
Kalaulah kaum muslimin mau
menengok kepada Islam dan memahami Islam, sebenarnya Islam telah memberikan
jawaban yang tuntas terhadap permasalahan apa pun, termasuk permasalahan kekerasan
terhadap perempuan dan anak. Kita tinggal mengikuti apa yang telah diwahyukan
oleh Allah Swt., Al-Khaliq Al-Mudabbir
dan meneladani utusan-Nya, Muhammad (saw.).
Melindungi Perempuan dan Anak
Kontradiksi antara tuntutan
dan realitas dalam frame berpikir feminis di atas tak lain diakibatkan pola
berpikir sekuler yang menempatkan kebebasan individu di atas segalanya.
Di satu sisi mereka
menginginkan agar perempuan dan anak bebas dari kekerasan seksual, namun di
sisi lain mereka juga mengkampanyekan kebebasan individu yang memicu bangkitnya
naluri seksual.
Hal ini berdampak pula pada
tuntutan mereka ke negara sebagai pembuat regulasi. Mereka menuntut keadilan
dan kesetaraan gender dengan logika bahwa jika kesetaraan gender ini terwujud,
secara otomatis akan mereduksi kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Aturan Islam Secara Tuntas
Pertama, Islam mencegah dan
meminimalisir terjadinya kekerasan seksual dengan mengatur sistem pergaulan
melalui mekanisme yang khas. Di kehidupan umum, Islam mendudukkan kaum
perempuan sebagai mitra laki-laki dalam kehidupan domestik dan publik.
Kedua, Islam juga
memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutupi auratnya dan
menjaga kemaluannya. Bahkan dalam lingkup keluarga sekalipun yang notabene merupakan
kehidupan khusus (hayyatul kasshah),
Islam mengatur privasi masing-masing anggota keluarga.
Ketiga, dalam Islam juga
diperintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak-anak saat mereka berusia tujuh
tahun termasuk melarang laki-laki dan perempuan tidur dalam selimut yang sama. Hal
ini menutup celah terjadinya interaksi jinsiyah/seksualitas
yang diharamkan Allah Swt, sebagaimana yang terjadi saat ini.
Keempat, dalam Islam berlaku
pula aturan mengenai izin saat hendak memasuki rumah. Inilah upaya preventif dalam Islam untuk menghindari
terjadinya interaksi seksual dalam keluarga.
Di ranah publik, Allah
melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj) yang merangsang naluri seksual laki-laki. Terjadinya
pemerkosaan dalam institusi keluarga tak lepas dari realitas yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat.
Aurat yang diumbar secara bebas,
interaksi tanpa batasan serta aktivitas yang merusak akhlak telah berkontribusi
dalam memengaruhi pikiran seorang ayah untuk memerkosa anaknya, atau seorang
kakak laki-laki memerkosa adiknya sendiri.
Untuk menangani masalah
seksualitas dalam institusi keluarga, negara wajib hadir untuk menjalankan
hukum yang jelas dan tegas. Menghukum pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan,
dan sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam.
Negara juga wajib mengawasi pemilik
media untuk tidak menyebarkan konten yang berisi hal-hal yang membangkitkan
naluri seksual dan akan menindak tegas jika melanggar syariat.
Dengan aturan dalam kehidupan
khusus dan kehidupan umum ini, Islam menjadi satu-satunya sistem yang memberikan
kepastian perlindungan bagi perempuan dan anak dari kekerasan seksual dalam
institusi keluarga. Wallahu’alam .[]
Editor: Tim DP



