(Ilustrasi/Rahmi-www.dapurpena.com)
Oleh:
Indah Syam Humaira
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
/ AHY turut menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang bersikukuh tetap
menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor
64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah
untuk kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (
BPJS Kesehatan). Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan
kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA
Nomor 7/P/HUM/2020.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. (Tribunnews)
Ironi BPJS ditengah Pandemi
Kebijakan ini mendapat respon beragam dari publik.
Ada yang menyanjung, ada yang protes keras namun ada juga yang menyindir saja.
Bagaimana mungkin di tengah ancaman wabah corona, Presiden Jokowi malah tega
memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan menaikkan tarif BPJS disaat pandemi ini
merupakan kebijakan zalim. Yang seharusnya negara hadir memberikan pelayanan
kesehatan terbaik dan gratis. Kini malah rakyat dibuat sesak oleh iuran BPJS
yang makin membebani.
Kebijakan yang menabrak konstitusi. Bahkan
terindikasi ada pelanggaran hukum. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28H
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
Kemudian diperjelas kembali pada Pasal 34 ayat (3)
yang berbunyi: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Pasal-pasal tersebut bertolak belakang dengan
keadaan real di lapangan. Apalagi di kondisi saat ini, rakyat banyak yang
menganggur bahkan di PHK secara massal. Untuk memenuhi hajat hidup dirinya saja
sudah compang camping.
Hubungan pemerintah dengan rakyat harus dibangun
selayaknya pelayan dan yang dilayani. Semua rakyat harus dilayani dengan
standar terbaik. Bukan hubungan bisnis antara penjual dan pembeli jasa. Rakyat
yang mampu bayar mahal maka pelayanan makin cepat dan baik.
Jaminan Pelayanan Kesehatan Islam
Dalam Islam, kesehatan dan keamanan disejajarkan
dengan kebutuhan pangan. Ini menunjukkan bahwa kesehatan dan keamanan statusnya sama
sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Mengatasi pandemi, tak mungkin
bisa melepaskan diri dari performa kesehatan itu sendiri.
Maka pelayanan dan kesehatan berkualitas hanya bisa
direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai
serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Penyediaan semua itu
menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara.
Negara juga wajib mengadakan pabrik-pabrik yang
memproduksi peralatan medis dan obat-obatan, menyediakan SDM kesehatan baik
dokter, apoteker, perawat, psikiater, akupunkturis, penyuluh kesehatan dan lain
sebagainya.
Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis
kepada rakyat baik kaya ataupun miskin tanpa diskriminasi baik agama, suku,
warna kulit dan sebagainya. Pembiayaan untuk semua itu diambil dari kas Baitul
Mal, baik dari pos harta milik negara maupun milik umum. Bukan diserahkan
kepada rakyat itu sendiri. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw.
Sebagai kepala negara, beliau pernah menyiapkan
layanan kesehatan bagi delapan muallaf yang menderita sakit gangguan limpa.
Rasulullah saw. memerintahkan agar
mereka dirawat di sebuah tempat untuk orang sakit, yaitu sebuah daerah dekat
dengan penggembalaan ternak milik Baitul Mal. Para pasien ini dirawat dan
diberi makan dan minum susu langsung dari peternakan secara gratis dan
kualitas. Pelayanan ini dilakukan dengan baik sampai mereka sembuh.
Apa yang dilakukan Rasulullah saw berbeda dengan
pemerintahan saat ini. Jangankan melayani kesehatan rakyat secara gratis dan
berkualitas, malah negara menjual pelayanan kesehatan melalui asuransi
kesehatan.
Jaminan pelayanan kesehatan rakyat yang memungkinkan
setiap individu rakyat bisa mengakses layanan kesehatan terbaik secara gratis,
membutuhkan sistem pemerintahan dan kebijakan yang benar. Diatur dengan aturan
terbaik, tidak ada aturan yang lebih baik dibandingkan syariah Islam. Syariah
Islam hanya bisa diterapkan secara kaffah dalam sistem pemerintahan yang tegak
di atas akidah Islam. Sistem pemerintahan tersebut adalah Khilafah 'ala minhaj
an-nubuwwah. Bukan demokrasi yang jelas-jelas memusuhi syariah Islam.
Wallahu a’lam bishawab
Editor : Hadhil Kedang
BACA JUGA : Lika-Liku Ketahanan Pangan di Indonesia



