(Ilustrasi/Rahmi-www.dapurpena.com)
Oleh
: Rima Septiani*
Di
tengah masalah pandemi yang belum terselesaikan secara tuntas, muncul lagi
kasus baru yang meresahkan masyarakat. Fenomena beredarnya daging babi yang
dioplos dengan daging sapi kembali terkuak.
Baru-baru
ini, Polresta Bandung mengamankan
empat pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi di
wilayah Kabupaten Bandung. Selama setahun mereka telah menjual dan mengedarkan
63 ton daging palsu tersebut. Kapolresta
Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan empat pelaku itu berinisial T
(54), MP (46), AR (38), dan AS (39). Mereka mengolah daging
babi hingga menyerupai daging
sapi dengan menggunakan boraks.(CNN.indonesia/11/5/2020)
Di mana Peran Negara!
Terkuaknya
modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi merupakan bentuk kelalaian penguasa dalam menangani beredarnya makanan halal
di tengah masyarakat. Padahal Indonesia berpenduduk mayoritas Muslim, di mana masalah
seperti ini wajib menjadi perhatian besar negara untuk menjaga jiwa dan kesehatan rakyatnya dengan makanan yang halal dan baik (tayyib). Hal ini pula merupakan cerminan ketatatan terhadap syariat Allah SWT.
Ajaran
Islam mengharamkan umatnya untuk mengkonsumsi daging babi atau memanfaatkan
seluruh anggota tubuh babi, baik untuk penggunaan alat-alat kosmetik, kuas, dan
sebagainya. Apalagi dikonsumsi sebagai pelengkap makanan.
Selain itu,
negara harus hadir untuk
mengawasi produk-produk hasil industri yang akan disebarkan di tengah
masyarakat. Seperti kewajiban mencantumkan bahan-bahan komposisi dan kandungan
pada bungkus kemasan makanan. Walaupun begitu, label bukan jaminan kehalalan,
karena dalam sistem kapitaslisme, industri akan melakukan segala cara untuk
mendapat keuntungan lebih banyak, termasuk memanfaatkan label MUI di setiap
produk agar laku terjual. Oleh karena itu kewajiban negara untuk membentuk
lembaga independen yang mengawasi segala produk yang melanggar syariat Islam.
Dari
kasus ini kita bisa menyimpulkan bahwa pekerjaan haram seperti menipu dalam
jual beli sangat mudah dilakukan di sistem kapitalis. Atas nama keuntungan
besar, para pedagang menghalalkan cara untuk mendapatkan uang, contohnya
menjual daging babi yang jelas haram. Inilah tabiat buruk sistem demokrasi ,
biang dari segala kebobrokan. Hal seperti ini sangat mudah terjadi dan terulang
di sistem demokrasi, melihat negeri ini memiliki standar hukum yang berdasar
kepada akal manusia bukan hukum Allah
SWT.
Sistem
demokrasi melarang
aturan Islam
menyentuh roda perekonomian negeri ini. Membuat kesadaran masyarakat semakin
berkurang dalam memahami ilmu perdagangan dalam standar Islam. Akibatnya
masalah halal haram ini menjadi perkara yang teracuhkan atau tidak dianggap
penting. Masyarakat justu berkiblat pada prinsip kapitalis dalam menjalankan aktivitas jual beli. Orientasinya hanya mengumpulkan pundu-pundi rupiah sebanyak apapun, tanpa mempertimbangkan aturan agama dan tanpa
mengetahui hukum-hukum jual beli dalam Islam.
Kembali Pada Sistem Islam
Ketaatan
dalam hal jual beli merupakan bentuk keberkahan ekonomi yang harusnya
dijalankan dalam suatu negeri. Islam menegaskan bahwa aktivitas jual beli
merupakan perkara yang dihalalkan, selama tetap memenuhi peraturan dalam hukum
syariat.
Misalnya tidak ada kecurangan, mengurangi timbangan atau menimbun barang. Semua
ini merupakan perkara yang dapat merusak
keberkahan dalam aktifitas jual beli dan ini diharamkan oleh Allah SWT.
Jika
merujuk pada penerapan sistem Islam secara kaffah, kita patut mencontoh Umar bin Khattab
memainkan perannya sebagai Khalifah kala itu, dengan membuat sejenis regulasi
untuk melindungi pasar rakyatnya, beliau pernah menyampaikan ultimatum yang
ditujukan kepada para pedagang di pasar-pasar Madinah, bahwa pedagang yang tidak memenuhi aturan jual beli, akan
dicabut perizinan operasional dagangnya. Beliau menyatakan bahwa tidak boleh
berjualan di pasar-pasar umat Islam, kepada orang yang tidak mengetahui halal
dan haram. Sehingga ia pun terjatuh pada riba dan menjerumuskan kaum muslimin pada riba (
lihat : Ihya ‘ulumuddin 2/59, dikutip dari Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh hal. 8)
Rasulullah
SAW bersabda :
“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat kebajikan dan bersedekah.” (HR . Tirmidzi)
Inilah
pentingnya memiliki perisai/junnah yaitu seorang pemimpin yang paham dan taat terhadap syariat dan mau
menjalankan syariat secara kaffah. Kemudian dengan peraturan Islam tersebut,
mampu menjaga akidah umat dengan memberantas secara tuntas peredaran barang
haram di tengah masyarakat, seperti peredaran daging babi, khamr, dan produk haram lainnya. Kini saatnya umat Islam
bangkit dan memperjuangkan penerapan sistem Islam secara kaffah seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat lainnya yaitu tegaknya khilafah Islam dalam bingkai daulah Islamiyah.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi.” (TQS Al-Baqaroh : 168)
Wallahu
‘alam bi ash shawwab.
*/Penulis
adalah aktivis mahasiswi kendari
Editor : Hadhil Kedang
BACA JUGA : Pelayanan Kesehatan yang Membuat Sakit



