Oleh: Hessy Elviyah*
Charlie
Hebdo, majalah satir asal Perancis mencetak karikatur Nabi Muhammad Saw di
sampul depan majalahnya. Ini bukan yang pertama kalinya terjadi dan bukan tanpa
disengaja. Seolah mengkonfirmasi terjangkitnya penyakit islamphobia akut di
negaranya. Presiden Perancis Emmanuel Macron menyatakan bahwasanya pihaknya
tidak akan melarang pencetakan karikatur Nabi Muhammad Saw karena merupakan
bagian dari kebebasan berekspresi. (Wartakotalive.com, 30 Oktober 2020).
Hal
ini sontak membuat umat Islam di dunia murka. Berbagai aksi dilakukan sebagai
bentuk protes dan kemarahan. Mulai dari kecaman, demonstrasi hingga pemboikotan
terhadap semua produk Perancis. Akibat hal tersebut, konon Perancis mengalami
kerugian selama pemboikotan berlangsung. Hal ini seperti yang dilansir JURNAL
PRESISI dalam artikel "Buntut Kekecewaan Dunia Internasional, 40
Perusahaan Prancis Kelabakan Diboikot 4 Hari Terakhir".(jurnalpresisi, 30
Oktober 2020).
Menyangkut
pembelaan atas kemuliaan Islam dan umatnya terkait kasus di Perancis, aksi
serupa juga terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Namun, pihak kepolisian melarang
adanya sweeping produk- produk
Perancis. Hal ini seperti diwartakan oleh Pojok Bekasi bahwa Polda Jabar akan
melakukan pengawasan dan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan sweeping terhadap produk-produk asal
Perancis. (Pojokbekasi, 6 November 2020).
Seruan
pemboikotan ini cukup signifikan mengangkat ghiroh
umat. Walaupun aksi pemboikotan ini
tidaklah cukup untuk membuat jera para pelaku penistaan. Sebab jika ditelisik
lebih jauh, penistaan terhadap Islam, symbol-simbol Islam juga terhadap Nabi
Muhammad Saw, terjadi karena adanya pemikiran liberal dan islamphobia yang
digerakan oleh musuh-musuh Islam.
Maka
dari itu, umat Islam haruslah satu pemikiran dan satu visi dalam menyikapi
penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw. Sebagaimana telah disepakati oleh para
ulama, bahwasanya hukuman yang pantas bagi para penghina Nabi Muhammad Saw
adalah hukuman mati. Di antara dalil yang secara tegas menunjukkan hukuman mati
bagi penghina Nabi adalah dari Ali bin Thalib r.a beliau menceritakan bahwa
"Ada seorang wanita Yahudi yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mencela
beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggugurkan hukuman apapun darinya.” (HR. Abu
Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam).
Selain
itu, melalui isu tersebut, umat Islam hendaknya berpikir cerdas dan tidak mudah
diadu domba atau dibenturkan satu dengan yang lainnya. Umat Islam harus fokus
terhadap solusi yang telah diatur oleh syara'. Demikian pula dalam menyikapi
isu kebebasan berpendapat, maka perlu disadari ada standar ganda pada
gagasannya, yakni tumpul kepada musuh Islam dan tajam kepada mereka yang
dilabeli Islam radikal. Sehingga pada titik kesimpulannya, kebebasan
berpendapat dan berekspresi hanya dibuka kepada mereka yang menghina Islam,
baik itu ajarannya, ulamanya, pemeluknya bahkan nabinya. Sedangkan bagi mereka
yang tidak berada satu golongan dengan musuh Islam, kebebasan berpendapat dan
berekspresi akan berbuah pahit karena dianggap mencemarkan nama baik. Aneh
bukan?
Keanehan
inipun dirasakan oleh negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Kasus
teranyar yang melibatkan salah seorang public
figure yang dianggap melecehkan Imam Besar umat Islam. Akan tetapi atas
tindakannya itu, publik figure
tersebut tidak mendapatkan respon apapun dari pihak kepolisian, bahkan
cenderung melindungi dengan memberikan pengamanan di kediamannya setelah adanya
ancaman pengepungan yang akan dilakukan oleh pendukung Imam Besar umat Islam
tersebut.
Berbeda
dengan perlakuan penegak hukum apabila berhadapan dengan para penentang
kebijakan rezim. Pernyataan atau ekspresi yang dianggap mengganggu kesenangan
rezim cenderung lebih cepat ditanggapi bahkan sampai ke jeruji besi. Inilah
wajah asli kebebasan berekspresi ala liberalisme yang dibanggakan sebagai wujud
kemerdekaan berpendapat, menggunakan standar ganda.
Pandangan
Islam terhadap kebebasan berpendapat
tercermin dalam firman Allah SWT yang berbunyi “Dan orang-orang yang
beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong
sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.” (QS Al Baqarah: 71).
Allah
memerintahkan untuk saling menasehati dan
berbuat kebaikan serta mencegah kemungkaran. Hal ini tidaklah mungkin
terlaksana apabila, kebebasan berpendapat tidak dimiliki umat.
Berkaitan
dengan hal ini, hadist nabi Muhammad Saw tentang nasihat . Beliau bersabda
“Agama itu Nasihat.” Kami bertanya, “Nasihat kepada siapa ya Rasulullah?” Beliau
menjawab, “Nasihat kepada Kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin muslimin dan seluruh
umat.” (HR Muslim).
Syarah hadits ini, menurut Imam Nawawi adalah nasihat kepada pemimpin kaum muslimin adalah menolong mereka pada kebenaran, taat kepada mereka dalam kebenaran tersebut, memerintah mereka pada kebenaran, melarang mereka menyelisihi akan kebenaran, mengingatkan mereka dengan lemah lembut serta menunjukkan mereka terhadap yang mereka lalaikan dan tidak menyampaikan hak-hak kaum muslimin. (An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, 2/37).
Syariat
Islam menghalalkan umatnya untuk menyampaikan pendapat, namun penyampaiannya haruslah diiringi dengan tanggung jawab dan
kejujuran akan kebenaran. Karena menyampaikan pendapat tujuannya adalah
menjelaskan kebenaran dan membawa manfaat bagi yang mendengarkan.
Penulis
adalah founder kajian muslimah MQ Lovers Bekasi
Editor: Fadillah



