Kebebasan Berekspresi, Mencari Sensasi Menuai kontroversi

Hot News

Hotline

Kebebasan Berekspresi, Mencari Sensasi Menuai kontroversi

 

Oleh: Hessy Elviyah*

Charlie Hebdo, majalah satir asal Perancis mencetak karikatur Nabi Muhammad Saw di sampul depan majalahnya. Ini bukan yang pertama kalinya terjadi dan bukan tanpa disengaja. Seolah mengkonfirmasi terjangkitnya penyakit islamphobia akut di negaranya. Presiden Perancis Emmanuel Macron menyatakan bahwasanya pihaknya tidak akan melarang pencetakan karikatur Nabi Muhammad Saw karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. (Wartakotalive.com, 30 Oktober 2020).

Hal ini sontak membuat umat Islam di dunia murka. Berbagai aksi dilakukan sebagai bentuk protes dan kemarahan. Mulai dari kecaman, demonstrasi hingga pemboikotan terhadap semua produk Perancis. Akibat hal tersebut, konon Perancis mengalami kerugian selama pemboikotan berlangsung. Hal ini seperti yang dilansir JURNAL PRESISI dalam artikel "Buntut Kekecewaan Dunia Internasional, 40 Perusahaan Prancis Kelabakan Diboikot 4 Hari Terakhir".(jurnalpresisi, 30 Oktober 2020).

Menyangkut pembelaan atas kemuliaan Islam dan umatnya terkait kasus di Perancis, aksi serupa juga terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Namun, pihak kepolisian melarang adanya sweeping produk- produk Perancis. Hal ini seperti diwartakan oleh Pojok Bekasi bahwa Polda Jabar akan melakukan pengawasan dan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan sweeping terhadap produk-produk asal Perancis. (Pojokbekasi, 6 November 2020).

Seruan pemboikotan ini cukup signifikan mengangkat ghiroh umat.  Walaupun aksi pemboikotan ini tidaklah cukup untuk membuat jera para pelaku penistaan. Sebab jika ditelisik lebih jauh, penistaan terhadap Islam, symbol-simbol Islam juga terhadap Nabi Muhammad Saw, terjadi karena adanya pemikiran liberal dan islamphobia yang digerakan oleh musuh-musuh Islam.

Maka dari itu, umat Islam haruslah satu pemikiran dan satu visi dalam menyikapi penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw. Sebagaimana telah disepakati oleh para ulama, bahwasanya hukuman yang pantas bagi para penghina Nabi Muhammad Saw adalah hukuman mati. Di antara dalil yang secara tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabi adalah dari Ali bin Thalib r.a beliau menceritakan bahwa "Ada seorang wanita Yahudi yang menghina Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggugurkan hukuman apapun darinya.” (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam).

Selain itu, melalui isu tersebut, umat Islam hendaknya berpikir cerdas dan tidak mudah diadu domba atau dibenturkan satu dengan yang lainnya. Umat Islam harus fokus terhadap solusi yang telah diatur oleh syara'. Demikian pula dalam menyikapi isu kebebasan berpendapat, maka perlu disadari ada standar ganda pada gagasannya, yakni tumpul kepada musuh Islam dan tajam kepada mereka yang dilabeli Islam radikal. Sehingga pada titik kesimpulannya, kebebasan berpendapat dan berekspresi hanya dibuka kepada mereka yang menghina Islam, baik itu ajarannya, ulamanya, pemeluknya bahkan nabinya. Sedangkan bagi mereka yang tidak berada satu golongan dengan musuh Islam, kebebasan berpendapat dan berekspresi akan berbuah pahit karena dianggap mencemarkan nama baik. Aneh bukan?

Keanehan inipun dirasakan oleh negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Kasus teranyar yang melibatkan salah seorang public figure yang dianggap melecehkan Imam Besar umat Islam. Akan tetapi atas tindakannya itu, publik figure tersebut tidak mendapatkan respon apapun dari pihak kepolisian, bahkan cenderung melindungi dengan memberikan pengamanan di kediamannya setelah adanya ancaman pengepungan yang akan dilakukan oleh pendukung Imam Besar umat Islam tersebut.

Berbeda dengan perlakuan penegak hukum apabila berhadapan dengan para penentang kebijakan rezim. Pernyataan atau ekspresi yang dianggap mengganggu kesenangan rezim cenderung lebih cepat ditanggapi bahkan sampai ke jeruji besi. Inilah wajah asli kebebasan berekspresi ala liberalisme yang dibanggakan sebagai wujud kemerdekaan berpendapat, menggunakan standar ganda.

Pandangan Islam terhadap kebebasan berpendapat  tercermin dalam firman Allah SWT yang berbunyi “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.” (QS Al Baqarah: 71).

Allah memerintahkan untuk saling menasehati dan  berbuat kebaikan serta mencegah kemungkaran. Hal ini tidaklah mungkin terlaksana apabila, kebebasan berpendapat tidak dimiliki umat.

Berkaitan dengan hal ini, hadist nabi Muhammad Saw tentang nasihat . Beliau bersabda “Agama itu Nasihat.” Kami bertanya, “Nasihat kepada siapa ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Nasihat kepada Kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin muslimin dan seluruh umat.” (HR Muslim).

Syarah hadits ini, menurut Imam Nawawi adalah  nasihat kepada pemimpin kaum muslimin adalah menolong mereka pada kebenaran, taat kepada mereka dalam kebenaran tersebut, memerintah mereka pada kebenaran, melarang mereka menyelisihi akan kebenaran, mengingatkan mereka dengan lemah lembut serta menunjukkan mereka terhadap yang mereka lalaikan dan tidak menyampaikan hak-hak kaum muslimin. (An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, 2/37).

Syariat Islam menghalalkan umatnya untuk menyampaikan pendapat, namun penyampaiannya  haruslah diiringi dengan tanggung jawab dan kejujuran akan kebenaran. Karena menyampaikan pendapat tujuannya adalah menjelaskan kebenaran dan membawa manfaat bagi yang mendengarkan.

 

 

Penulis adalah founder kajian muslimah MQ Lovers Bekasi

Editor: Fadillah

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.